TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, menyebutkan ada tekanan terhadap warga penggugat banjir.
Seperti diberitakan, sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan kelompok (class action) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas bencana banjir yang melanda di awal 2020.
Pemprov DKI Jakarta digugat tidak mempersiapkan warganya menghadapi cuaca buruk, yang mengakibatkan banjir parah di ibu kota.
Dilansir TribunWow.com, sidang perdana class action digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (3/2/2020) siang.
Dari lima perwakilan penggugat yang mendaftar, hanya dua orang yang dapat hadir.
Dua orang tersebut adalah Syahrul dan Alvius, masing-masing berdomisili di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Azas Tigor menyebutkan ketidakhadiran tiga perwakilan lainnya, disebabkan ada tekanan dari sejumlah pihak terhadap gugatan yang mereka ajukan.
"Kenapa dua orang karena dua orang ini yang baru bisa mau hadir?" kata Azas Tigor, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (3/2/2020).
"Ke mana yang tiga, yang tiga itu beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan, ya," lanjutnya.
Ia menjelaskan ada pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak terhadap perwakilan penggugat itu di wilayah asal mereka.