News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Dihina 'Cemen', Pria Mabuk Ini Pukul Temannya Pakai Botol Miras Hingga Tewas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mabuk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cecep (45) dan NRA (52), dua sekawan sedang pesta minuman keras (miras), di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB, Jumat 31 Januari 2020.

Pesta miras itu pun ditraktir NRA. Satu botol minuman alkohol dibawakan.
Botol minuman keras yang diamankan Polsek Metro Senen sebagai barang bukti, Rabu (5/2/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Setelah minum bersama, Cecep dan NRA mabuk.

Saat di bawa pengaruh alkohol, NRA sekonyong-konyongnya menarik kerah baju Cecep.

Bahkan melontarkan kalimat tak pantas.

NRA mengatakan kalimat 'culun' atau 'cemen' terhadap Cecep.

"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen kepada pelaku," kata Kapolsek Metro SenenKompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Air alkohol pun habis. Kedua mata Cecep tertuju pada botol miras kosong tersebut.

Karena merasa direndahkan, Cecep keki sehingga menghantam NRA dengan botol bekas minumannya tersebut.

Kaca botol minuman keras itu kira-kira tebalnya tiga sentimeter.

Polsek Metro Senen pun mengamankan barang bukti botol miras tersebut.

Ternyata, botol tersebut tak ada satupun bekas pecahan.

"Tersangka mengambil botol mimuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras," beber Ewo.

"Dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Cecep mengatakan botol yang dilayangkan kepada tubuh NRA tidak pecah.

Baca: Kasus Penculikan Siswi SMP di Kebon Jeruk: Cerita Sang Ayah Hingga Dugaan Korban Dihipnotis

"Tidak pecah, setelah itu botolnya saya pukul lagi ke korban," ucap Cecep, yang mengenakan pakaian tahanan polisi.

Akibat perbuatannya, Cecep yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Cekcok 2 Kawan Saat Mabuk Bareng Berujung Pembunuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini