TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Kebudayaan setuju soal wacana DPRD yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi.
Revisi Perda yang dicanangkan Komisi E DPRD DKI menitikberatkan pada upaya penyalahgunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan.
"Karena mengingat makin maraknya kegiatan kesenian ondel-ondel itu masuk ke jalan-jalan (perkampungan), bahkan terkesan untuk meminta-minta (seperti pengamen)," kata Kadisbud Iwan Wardhana saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
Baca: Jawaban Sekda DKI Jakarta Soal Keberadaan Pohon yang Ditebang di Monas: Tak Ada Nilainya Dijual
Baca: Gerah Ondel-Ondel Dipakai Mengamen, DPRD DKI Wacanakan Revisi Perda Kelestarian Budaya Betawi
Namun sebelum melakukan revisi terhadap Perda dimaksud, Pemprov DKI akan lebih dulu melibatkan organisasi masyarakat betawi, para tokoh budayawan betawi, hingga warga Jakarta itu sendiri.
Mengingat, Perda yang akan direvisi menyangkut persoalan seni dan budaya betawi.
"Apakah ada larangan untuk itu? Nanti akan kita bahas kemudian, keterlibatan organisasi masyarakat betawi juga harus ada, seperti lembaga kebudayaan betawi seperti apa pendapatnya, kemudian dari bamus dan organisasi kemasyarakatan lain," ungkap Iwan.
Iwan mengatakan saat ini Pemprov DKI tengah menginisiasi pembentukan konsep Perda baru soal kelestarian budaya betawi, khususnya ondel - ondel.
"Khususnya yang lebih condong ke arah pelestarian ondel-ondel di masyarakat," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi E DPRD DKI yang membidangi Kesejahteraan Rakyat akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi.
DPRD berencana memasukkan salah satu klausul soal pelarangan kesenian budaya betawi, yakni ondel-ondel untuk dipakai mengamen.
Keinginan ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Wardhana dalam rapat kerja bersama Komisi E di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
"Itu tadi kita kasih masukan ke mereka di revisi nih Perda kebudayaan ondel-ondel ini. Kita kan sudah punya Perda-nya di situ dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang mengamen," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria saat ditemui usai rapat.
Rencana merevisi Perda ini dilatar belakangi maraknya penyalahgunaan kesenian betawi itu untuk mencari nafkah di jalanan. Padahal ondel-ondel jadi salah satu ikon kota Jakarta yang megah dan sakral.
Iman mengaku miris melihat fenomena tersebut marak tumbuh di tengah masyarakat. Maka untuk mencegah wabah itu kian meluas, DPRD DKI usul revisi Perda 4/2015.
"Sekarang kan kita miris, kita lihat dipinggir jalan ondel - ondel yang jadi icon yang megah, ditaruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis. Bukan melarang, tapi memang tidak patut jadi ajang mengamen," ungkap dia.