TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan melayangkan protes kepada Gubernur DKI Anies Baswedan terhadap rencana pembangunan sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya lahan seluas 2,5 hektare untuk mendirikan sentra kuliner itu berstatus kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sebelumnya telah dibebaskan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Adapun Pemprov DKI lewat PT Jakarta Utlilitas (PT JUP) Propertindo, anak perusahaan Jakpro diminta menyulap lokasi tersebut sebagai sentra kuliner.
Baca: Berikut Isi Gugatan Korban Banjir Jakarta Terhadap Anies Baswedan di Sidang Pertama Class Action
"Itu dulu kan lahan digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kira-kira luasnya 2,5 hektar. Terus jamannya Pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Padahal di era Gubernur Basuki, lahan itu sudah dibebaskan untuk kawasan RTH.
Tapi belum sempat dieksekusi karena masa jabatan Ahok keburu habis.
Baca: Gerindra Sindir Ahok, Yunarto Sebut Andre Rosiade Lebih Keren dari BTP : DPR Rasa Satpol PP
Gembong kaget karena ternyata Pemprov DKI sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2018 pada kawasan RTH tersebut. Dalam klausul kontrak yang disinggung Gembong, kawasan sentra kuliner itu memakai jalur hijau.
"Jalur hijau bisa keluar IMB kan luar biasa. Jelas-jelas peruntukannya adalah jalur hijau," tegas dia.
Baca: Sidang Perdana Korban Banjir Gugat Gubernur Anies: Ganti Rugi Rp 42,33 Miliar Ada dalam Isi Gugatan
Atas hal itu, Gembong meminta Pemprov DKI untuk tidak mengubah kembali lahan yang sudah hijau sejak awal. Sebab di Jakarta masih kekurangan kawasan semacam itu.
"Karena kami PDI Perjuangan menyadari bahwa saat ini masih sangat jauh memenuhi target lahan terbuka hijau di pemrov DKI Jakarta. Ini jangan yang sudah hijau diubah," ungkap Gembong.