TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Dua terdakwa yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan dihadirkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dimulai pukul 16.30 WIB.
Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Sidang perdana
Kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mulai disidangkan.