News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita MC Korban WO Bodong, Pandu Acara Nikah Tanpa Dekor & Katering: Datang Gedung Kosong Melompong

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan MC Pernikahan Korban WO Pandamanda, Jadi 'Penyelamat' Acara yang Berantakan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang berprofesi sebagai master of ceremony (MC) bernama Febriansyah mengungkap cerita yang baru-baru ini viral.

Cerita itu dialami oleh Isnaini dan suaminya, pengantin yang menggelar pernikahan tanpa dekor dan katering.

Sebabnya adalah penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) atau vendor pernikahannya bernama Pandamanda.

Sepanjang berkarier sebagai MC beberapa tahun belakangan, Febriansyah sudah berkali-kali memandu acara yang berjalan normal.

Tetapi apa yang terjadi adalah ketika ia menjadi MC pernikahan yang digelar pada Minggu (2/2/2020) itu berakhir menyedihkan.

Acara yang dipandunya di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan itu nampak tidak adanya dekorasi dan katering.

"Saya pikir semuanya sudah tertata dengan baik, ternyata belum sama sekali."

"Datang betul-betul gedung itu kosong melompong," ungkap Febriansyah ditemui di Polres Metro Depok, Jumat (7/2/2020), melansir dari Tribun Jakarta.

Febrian, MC rekanan WO Pandamanda (Tangkap Layar Kompas TV Youtube)

Menurut Febriansyah, sang pengantin Isnaini mengatakan tak ada satupun perwakilan WO Pandamanda yang datang.

Bahkan, Anwar Said, pemilik wedding organizer Pandamanda tak juga menampakkan batang hidungnya.

"Mereka bilang bahwa dari akad nikah tidak ada makanan dan hiasan-hiasan pelaminan," bebernya.

Merasa tersentuh dengan kondisi miris yang dilihatnya, Febriansyah berinisiatif menutup gedung acara pernikahan.

Pasalnya hingga pukul 19.00 WIB belum ada dekorasi hingga katering yang datang.

"Saya berinisiatif menutup gedung jangan sampai semua tamu masuk ke dalam," ujarnya.

Akhirnya ia mencoba berkoordinasi dengan keluarga kedua mempelai.

Hal itu guna menyiasati pesta yang sebenarnya sudah dimulai.

Sempat ada kabar, pihak katering akan tiba pukul 20.00 WIB namun nyatanya tidak kunjung datang.

Dengan terpaksa, pintu gedung yang semula tertutup rapat pun dibuka.

Usia dibuka, tamu undangan yang sudah membludak pun masuk.

Melihat kondisi mempelai yang patah semangat akibat pesta pernikahannya hancur berantakan, Febriansyah pun mencoba menguatkan keduanya.

Febriansyah mengaku sebagai orang pertama kali yang mengunggah video gedung pesta pernikahan kosong melompong tanpa dekor dan katering ke media sosial lalu viral.

Waktu berlalu di tengah suasana pesta yang amburadul.

Katering yang ditunggu-tunggu pun datang juga sekira pukul 21.30 WIB.

Namun, hanya dua termos nasi yang datang untuk dihidangkan ke 400 tamu undangan.

Pemilik WO Bodong terancam lima tahun penjara

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan kasus penipuan yang terbongkar karena viral.

Mulanya, seorang korban (Isnaini dan suaminya) merasa ditipu oleh wedding organizer milik Anwar Said pada 2 Februari 2020

“Diawali peristiwa tanggal 2 Februari yang lalu di mana ada satu acara pernikahan terjadi sedikit kericuhan."

"Pada saat acara mulai ternyata katering dan dekorasi tidak ada,” ujar Azis di Polres Metro Depok, Rabu (5/2/2020), masih dilansir melalui Tribun Jakarta.

Selain Pandamanda, Ini Deretan Kasus Penipuan Wedding Organizer yang Viral (Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA, Instagram pandamanda_weddingorganizer dan Twitter @_iFad)

Dengan fasilitas seadanya, pernikahan tersebut terpaksa dilanjutkan.

Namun kejadian itu menyisakan kekecewaan mendalam bagi korban dan keluarganya.

Selesai acara, korban dan keluarganya pun mendatangi kantor pelaku di Jalan Pramuka, Pancoran Mas.

“Ternyata benar mereka tidak mempersiapkan segala sesuatu yang harusnya sudah dipersiapkan."

"Ketika calon pengantin selesai membayar atau melunasi untuk pengelolaan kegiatan pernikahan tersebut,” tutur Azis.

Hasil penyelidikan, ada 10 acara pernikahan yang ditangani WO bodong Pandamanda pada 2 Februari 2020 itu.

“Di hari itu rupanya juga ada 10 kegiatan pernikahan yang lain."

"Tujuh di antaranya dapat terlaksana walaupun ada kekurangan."

"Tetapi tiga acara yang lain tidak terlaksana dengan baik,” kata Azis.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjakarta.com/Dwi Putera Kesuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini