News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Media Sosial

Cekik dan Maki Polantas, TS Ini Terancam Hukuman 10 Tahun, Ternyata Ia Juga Simpan Barang Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menjadi narasumber di Kompas Petang, pada Sabtu (8/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM -- Pengendara mobil yang mencekik dan mendorong polisi di pinggir jalan tol berinisial TS terancam 10 tahun penjara.

Pasalnya TS terciduk membawa dua buah benda berbahaya.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menjadi narasumber di Kompas Petang, pada Sabtu (8/2/2020).

Mulanya Arsya menjelaskan kronologi penyerangan TS terhadap anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

Arsya mengatakan kala itu TS berhenti di bahu jalan tol dekat gerbang tol lantaran menghindari aturan ganjil genap.

"Tersangka tersebut berhenti di bahu jalan karena ingin menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap," kata Arsya.

Saat ditegur Rudi, TS acuh dan tetap bertahan di lokasi tersebut.

"Pada saat anggota dari PJR menemui tersangka dan menyuruh jalan, tersangka bertahan ingin tetap berada di lokasi tersebut," ucap Arsya.

Baca: PNS Dibunuh Begal Lalu Mayatnya Dibuang di Perkebunan Sawit hingga Membusuk

Baca: Anak Karen Pooroe Idol Meninggal Jatuh dari Balkon Saat Ayahnya Pergi, Main Naik Kursi di Hari Hujan

Baca: Putri Karen Pooroe Meninggal, Jatuh dari Balkon Apartemen Lantai 6, Begini Kronologinya

Baca: Istri Chrisye Meninggal Dunia, Yanti Noor Wafat Saat Sedang Kumpul dengan Teman-teman

Rudi akhinya memutuskan untuk memberikan surat tilang kepada TS.
"Kemudian sudah diberikan peringatan tersangka tetap tidak mau, sehingga dilakukan penilangan," jelas Arsya.

Tak terima ditilang, TS lantas marah dan menyerang Rudi.

"Pada saat penilangan tersebut, tersangka merasa marah sehingga tersangka, melakukan tindakan kekerasan kepada polisi yang sedang bertugas," ucap Arsya.

Arysa menegaskan bahu jalan tak boleh dipakai sebagai tempat menunggu kecuali oleh kendaraan yang mengalami masalah.

"Bahu jalan tidak boleh untuk menunggu, hanya boleh untuk kendaraan darurat," kata Arsya.

Arysa menjelaskan TS mengaku saat itu bisnis yang tengah ia jalani mengalami masalah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini