News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Otak Pembunuhan Ayah dan Anak Bakal Jalani Sidang Perdana Siang Ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (10/2/2020), tersangka pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma bakal jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pukul 14.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum Jaksa Sigit Hendradi mengatakan sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap pelaku.

"Jadwal sidang awal pembacaan dakwaan perkara 340 (KUHP)," kata Sigit dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Selain Aulia, dalam sidang tersebut juga bakal membacakan dakwaan terhadap satu pelaku lain bernama Geovanni Kelvin alias Kelvin yang sekaligus merupakan anak dari otak perencana pembunuhan.

Diwartakan sebelumnya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) selaku anak dari Pupung, menjadi korban pembunuhan berencana oleh tujuh tersangka.

Pembunuhan berencana itu dikomandoi sang istri kedua Pupung yang juga Ibu Tiri Dana, Aulia Kesuma.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian

Dua eksekutor terancam hukuman mati

Sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Dua terdakwa yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan dihadirkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dimulai pukul 16.30 WIB.

Namun, dua terdakwa yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng sudah berada di ruang sidang lima satu jam sebelumnya.

Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini