TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Sepandai-pandainya tupai melompot, sesekali ia akan jatuh juga.
Peribahasa itu tepat menggambarkan AA (40) dan RF (21). Mereka adalah kakak ipar. Selihai-lihainya mereka mencetak dan mengedarkan uang palsu, pada akhirnya tertangkap juga.
Praktik kejahatan tersebut mereka laksanakan secara rapi dan telah berlangsung selama tiga tahun. Biasa berbelanja di warung, dari sana juga lah awal mula penangkapan keduanya.
1. Sengaja belanja di warung-warung
AA dan RF menyadari betul pekerjaan mereka sangat beresiko karena melanggar undang-undang. Apalagi pekerjaan mereka mencetak uang, satu-satuya pekerjaan yang menjadi wewenang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
AF dan RF sengat berbelanja di warung-warung kecil. Mereka menggunakan pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000.
Kanit Reskrim Polsek Tambun AKP Elman, mengatakan, modus kedua tersangka terbilang cukup senderhana tetapi tidak memiliki resiko besar.
Uang palsu yang mereka cetak sendiri biasanya diedarkan dengan cara dibelanjakan ke warung-warung kelontong pinggir jalan untuk mendapat kembalian uang asli.