TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aulia Kesuma (45), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya Edi Candra Purnama (54) dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradana (23), sebelum membunuh sempat menemui dua dukun.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/2/2020), seperti dikutip Antara.
Baca: Aulia Kesuma dan Anaknya Didakwa Dalang Pembunuhan Pupung Sadili, Terancam Hukuman Mati
Baca: Jalani SIdang Perdana, Aulia Kesuma Dalang Pembunuhan Ayah-Anak Menangis Masuk Ruang Sidang
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendardi menceritakan awal mula terdakwa berniat membunuh suaminya.
Niat tersebut muncul setelah Aulia kesal karena suaminya tidak mau menjual rumahnya yang ada di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Aulia meminta suaminya untuk menjual rumah tersebut karena terlilit utang kepada bank yang setiap bulan harus dibayar sebesar Rp 200 juta.
Peristiwa itu terjadi setelah Lebaran, Juni 2019. Ibu tiga anak tersebut awalnya ingin menghabisi nyawa suaminya dengan cara menyantetnya.
"Aulia meminta jasa Kasrini (bekas pembantunya) agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra Purnama supaya meninggal dunia," kata JPU dalam dakwaannya.
Singkat cerita, Karsini bersama suaminya Rody Syahputra Jaya membantu Aulia mencari dukun santet di wilayah Parang Tritis, Yogyakarta.
Rody lalu meminta uang senilai Rp 45 juta untuk biaya ritual beli kuda dan imbalan untuk dukun santet.
Upaya santet telah dilakukan tidak berhasil, hingga Aulia dan Rody sepakat untuk membunuh Edi dengan cara ditembak.
Rody meminta uang senilai Rp 25 juta untuk biaya pembelian peluru.
Lagi-lagi upaya tersebut gagal, Rody beralasan kesulitan menembak Edi karena jarang keluar rumah.
Rody kembali mencarikan dukun santet di Yogyakarta.
Pada bulan Agustus 2019, pelaku Rody telah mendapatkan dukun baru, lalu menghubungi Aulia.
Aulia dan anaknya (Geovanni Kelvin) terbang ke Yogyakarta untuk menemui dukun baru.
Aulia, putranya dan Rody bertemu dukun bernama Mbah Borobudur, lalu membicarakan cara membunuh Edi Candra Purnama dengan cara disantet.
Kemudian dibuat skenario perampokan dengan biaya operasional Rp 50 juta, atau dibakar dengan biaya operasional Rp 25 juta.
"Terdakwa satu Aulia dan terdakwa dua Geovanni memilih membunuh korban dengan cara dibakar, lalu mengirimkan uang senilai Rp 25 juta kepada pelaku Rody," kata JPU Sigit.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhun berencana tersebut.
Selain Aulia Kesuma dan putranya, terdakwa lain adalah Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Lalu Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah.
Terancam Hukuman Mati
Dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020), Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Dua terdakwa tersebut yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang diduga dalang dari pembunuhan Pupung Sadili dan anaknya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Aulia dan Kelvin menjalani sidang pembacaan dakwaan sekitar pukul 16.40.
Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.
"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.
"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.
Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.
Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Keluarga Pupung: Air Mata Buaya
Dalang pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Aulia disidang bersama putranya Giovanni Kelvin di ruang sidang lima.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai sekitar pukul 16.45 WIB.
Memasuki ruang sidang, Aulia yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangis.
Bahkan, Aulia sudah menangi sejak keluar dari ruang tunggu tahanan. Ia terus mengusap air matanya yang membasahi pipi.
Sementara itu, sang anak Giovanni Kelvin terlihat lebih tenang.
Mengaku ingat suami
Aulia Kesuma, dalang pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, menangis tersedu-sedu ketika memasuki ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Bahkan, ia terlihat kesulitan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yosdi saat bertanya soal nama lengkapnya.
Hakim Yosdi pun kemudian bertanya alasan Aulia menangis, beberapa saat sebelum sidang dimulai.
"Kenapa menangis?" tanya Hakim Yosdi.
"Ingat suami," jawab Aulia sambil mengusap air matanya.
Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Memanas usai sidang
Keluarga korban pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus meluapkan emosinya saat terdakwa Aulia kesuma dan putranya Geovanni Kelvin hendak meninggalkan ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Persidangan dengan agenda pembaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai sekitar pukul 17.30 WIB.
Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.
"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.
Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.
"Jangan dipukul," ucap seorang anggota polisi yang mengawal terdakwa.
Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia Kesuma bungkam dan tertunduk
Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media seusai sidang dakwaan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pukul 16.40 dan selesai sekitar pukul 17.30.
Pantauan TribunJakarta.com, Aulia beserta putranya yang juga berstatus terdakwa Geovanni Kelvin, berjalan dengan kepala tertunduk.
Ia juga tidak mempedulikan teriakan emosional dari keluarga korban, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Geovanni juga tidak bereaksi apa pun ketika kepalanya dipukul dari belakang oleh salah satu keluaga korban.
Aulia sempat menangis di ruang sidang. Kepada Majelis Hakim, ia mengaku teringat suami yang telah dibunuhnya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.
• Tak Main-main, Komnas PA Tegaskan Pelanggan PSK di Bawah Umur Bisa Dipidana
• Peringatan Cuaca Senin (10/2/2020) Petang, Hujan Guyur Wilayah Depok, Bekasi dan Sebagian Jakarta
• Kronologis Penembakan Kaca di Rutan Cipinang
• Memanas Usai Sidang, Keluarga Korban Teriaki Aulia Kesuma hingga Pukul Kepala Geovanni
• Mencoba Tempat Makan Kekinian Bercita Rasa Oriental di Jakarta, Ada Chicken Rice hingga Bubur Cina
"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.
Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma dan Anaknya Terancam Hukuman Mati dan Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dua Dukun Santet agar Bunuh Suaminya"