News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran Tini Cs Bantu Aulia Kesuma untuk Habisi Pupung: Cari Dukun Santet di Parangtritis

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karsini alias Tini, mantan asisten rumah tangga (ART) Aulia Kesuma menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Tini bersama Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat didakwa telah membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai jalannya sidang tersebut.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Ketiga orang yang membantu Aulia Kesuma itu terancam hukuman mati.

Namun, Sigit mengatakan ketiganya masih memiliki kesempatan untuk mendapat keringanan.

"Karena tugas mereka hanya membantu, makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ujar dia.

"Tapi nanti kita lihat, kadar membantunya ini berapa persen. Itu yang akan dibuktikan di persidangan," tambahnya.

Dalam surat dakwaan, Tini disebut sebagai mantan asisten rumah tangga (ART) infal Aulia.

Ia juga orang yang pertama kali diminta Aulia untuk mencarikan dukun santet guna membunuh Pupung.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta.

Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Pada akhirnya, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Tak Ajukan Eksepsi

Larsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kesepakatan itu terjadi setelah mereka dan tim kuasa hukumnya berdiskusi setelah Jaksa rampung membacakan dakwaan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, diskusi itu berlangsung sekitar satu menit.

Tini, Rody, dan Supriyanto beranjak dari tempat duduknya lalu mendekat ke meja tim kuasa hukum.

Setelah berembuk, ketiga kembali ke tempat duduk masing-masing.

"Setelah kami berdiskusi, mereka bertiga sepakat tidak mengajukan eksepsi," kata Martin Gea, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Reaksi Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum Karsini alias Tiny, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat memiliki alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Martin Gea, mengatakan ingin cepat-cepat membuktikan bahwa ketiga kliennya tidak bersalah.

"Kalau kita bantah pada tahap keberatan, nanti tidak pada substansinya. Langsung saja ke proses pembuktian dan saksi-saksi," ujar Martin usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

"Menurut kita tidak perlu lah, langsung saja ke proses pembuktian biar lebih cepat dan terang-benderang," tambahnya.

Martin meyakini dakwaan Jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Pada prinsipnya dari apa yang didakwakan tadi, secara aktual tidak seperti itu sebenarnya," ujar dia.

Tini, Rody, dan Supriyanto didakwa telah membantu Aulia Kesuma melakukan pembuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Drama Sidang Dakwaan Aulia Kesuma

Sidang dakwaan kasus pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin diwarnai sejumlah drama.

Dari tangisan Aulia, sampai situasi yang sempat memanas seusai persidangan.

Selama berjalan dari ruang tunggu tahanan ke ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aulia tak henti-hentinya menangis.

Wanita berusia 45 tahun itu terus-terusan mengusap air matanya.

Rupanya, tangisan itu disebabkan karena Aulia teringat akan sosok Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, orang yang telah ia bunuh.

'Kenapa menangis," tanya Ketua Majelis Hakim Suharno.

"Ingat suami," jawab Aulia terbata-bata.

Berbanding terbalik dengan Aulia, sang anak Geovanni terlihat lebih tenang.

Namun, pemuda 25 tahun itu hanya tertunduk sepanjang Jaksa Sigit Hendradi membacakan dakwaannya.

Usai persidangan, keluarga korban pembunuhan meluapkan emosinya dengan meneriaki Aulia dan Geovanni.

"Air mata buaya," teriak seorang keluarga Pupung.

"Pembunuh, dasar pembunuh!" teriak anggota keluarga lainnya.

Tak cuma berteriak, seorang anggota keluarga korban juga nekat memukul kepala Geovanni saat terdakwa hendak dibawa ke ruang tunggu tahanan.

Meski begitu, Aulia tidak memberikan respons apa pun. Ia bungkam dan terus berjalan dengan kepala tertunduk.

Polisi Kantongi Identitas Pemasok Obat Terlarang ke Lucinta Luna

Persija Jakarta Permalukan Persela Lamongan, Andritany Ambil Hikmah Berlaga di Piala Gubernur Jatim

Kakak kandung Pupung, Nani Sadili, memberikan pernyataan soal luapan emosional pihak keluarga.

"Itu reaksi alamiah. Di akhir sidang itu saya keluar karena panas, jadi tidak terlalu mendengar," kata Nani.

Di sisi lain, Nani sedikit menceritakan sosok Aulia di mata keluarga.

"Selama ini hubungannya baik dengan pelaku, tidak ada kejadian apa-apa sampai terjadi kejadian sedemikian rupa," ujarnya.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya telah melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa menyatakan, baik Aulia maupun Geovanni terancam hukuman mati.

"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini