“Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E,” tulis Anies dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara tersebut.
Anies juga memastikan bahwa penyelenggara akan mentaati peraturan berlaku mengenai Cagar Budaya.
“Penyelenggara akan melaksanaan dan mentaati UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan tersebut,” kata Anies.
Baca tanpa iklan