"Iya (berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud)," ucap Zudan.
Pergantian nama Lucinta Luna ini menjadi polemik terkait penanganan dan proses hukum terkait kasus yang membuat dia jadi tersangka.
Tekait kelamin Lucinta Luna
Terungkap, pada 4 Januari 2017 yang lalu, publik figur Lucinta Luna mencabut permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP.
Sebelumnya, Lucinta Luna ajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.
Saat itu, Lucinta Luna ajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri, dan ganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki ke perempuan, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Lantaran Lucinta Luna cabut permohonan ganti nama dan identitas gender di KTP, maka sampai saat ini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah, dan jenis kelamin Lucinta Luna di KTP tetap laki-laki.
Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi, terkait permohonan Lucinta Luna ganti nama dan kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu, tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).
Agus tidak dapat menjelaskan apa alasan pemohon mencabut permohonan penggantian identitas KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang diketahui nomor permohonan bernomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt
"Kalau itu hak dia mau dicabut atau tidak, tapi otomatis karena permohonan dicabut oleh pemohon maka tidak ada putusan," kata Agus.
Sehingga kata Agus, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta tidak dapat mengganti identitas Muhammad Fatah di KTP.
"Putusannya saja tidak pernah ada, jadi bagaimana identitas KTP bisa berubah?" ujar Agus.
Namun pihak PN Jakarta Barat tidak tahu menahu apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.