TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 5 tahun kurungan penjara kepada terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.
Dilansir dari Kompas.com, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hermawan Susanto enggan berkomentar.
"No comment," kata Hermawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Ketika ditanya tentang jalannya persidangan, Hermawan juga enggan berkomentar banyak.
"Biasa saja (jalannya persidangan hari ini)," ungkap Hermawan.
Hermawan Susanto berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa.
Menurut Hermawan Susanto, pledoi akan diajukan oleh pihak kuasa hukum.
"Insha Allah (mengajukan pembelaan) dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," ujar Hermawan.
Sebelumnya diberitakan, Hermawan dituntut lima tahun hukuman penjara oleh jaksa.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore ini.