News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kondisi Zikria Dzatil, Wanita yang Hina Risma Setelah Keluar dari Tahanan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zikria Dzatil, tersangka pemghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (17/2/2020), Zikria Dzatil (44) tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dibebaskan setelah penangguhan penahanan disetujui.

Penangguhan diajukan suami Zikria, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy karena Zikria masih memiliki anak yang berusia belum genap 2 tahun.

Saat keluar dari tahanan Polrestabes Surabaya, wajah Zikria terlihat semringah.

Ia mengenakan kemeja biru dan jilbab abu-abu.

Ia terlihat beberapa kali mencium pipi anak bungsunya.

KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Zikria Dzatil, tersangka Penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dijemput suaminya Daru Asmara Jaya, usai dibebaskan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020) ()

Setelah keluar dari tahanan, ibu rumah tangga asal Bogor berharap bisa bertemu langsung dengan Risma untuk meminta maaf.

Tak hanya itu, Zikria juga mengucapkan terimakasih karena Risma telah mencabut laporannya ke polisi dan memaafkan perbuatannya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," kata Zikria.

Zikria berharap, kasus ini menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir.

"Semoga ini mejadi pengalaman hidup saya. Semoga ini pertama dan terakhir untuk saya.

Insya Allah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang saya salah," kata Zikria Pencabutan laporan oleh Risma disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati.

Surat pencabutan laporan tersebut diterima langsung oleh Kasarreskrim Polrestabes Suravaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Jadi tahanan kota dan wajib lapor

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan suami Zikria dan kuasa hukumnya menjadi penjamin.

Setelah keluar dari penjara, Zikria menjadi tahanan kota sehingga bisa mengasuh putri bungsunya yang masih berusia kurang2 tahun.

Selama menjadi tahanan kota, Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali seminggu di Mapolrestabes Surabaya.

"Nanti akan kita kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya. Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin Kamis, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," jelas Sudamiran.

Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut.

Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.

Sementara itu kuasa hukum Zikria, Advent Dio bersyukur permohonan penangguhan penahanan telah ditindaklanjuti kepolisian.

"Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan kepada kepolisian," kata Randy.

Ia berharap agar perkara hukum yang menjerat kliennya dihentikan karena Zikria telah menyesali perbuatannya.

Selain itu Wali Kota Surabaya juga telah mencabut laporannya dan memafkan Zikria.

"Nanti dilihat perkara ini lanjut atau SP3. Harapannya perkara ini SP3 (dihentikan). Dari tersangka sangat menyesal atas apa yang dilakukan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipenjara 2 Minggu, Tersangka Penghina Risma Keluar Tahanan dan Cium Pipi Anaknya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini