News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi-lagi Sidang Gugatan Anies Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Perlu Perbaikan Manajemen Pengadilan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gubernur Anies Baswedan dan Banjir Jakarta

Pengadilan kerap kali mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kekacauan jadwal sidang seperti itu bukan hanya di PN Jakarta Pusat. Pengalaman saya juga bersidang di PN Jakarta Selatan juga sama, molor," ujarnya.

Baca: 14 Begal Cilik di Bali Diseret ke Pengadilan, Telah Beraksi di Beberapa Tempat

Lebih lanjut Tigor menyebut, perlu adanya perbaikan di sistem pengadilan.

"Memang perlu ada perbaikan manajemen sidang di pengadilan," ungkapnya.

Diketahui, sidang perdana yang sedianya dilaksanakan pada 3 Februari 2020 silam juga terlambat.

"Kami diundang sidang pertama jam 09.00 WIB tapi sidang jadinya jam 13.30 WIB," ujarnya.

Sementara itu selain di luar sistem pengadilan, isu tekanan yang diterima penggugat yang akan memberi keterangan di pengadilan mencuat.

Untuk diketahui, dua pekan lalu sidang gugatan ditunda karena hanya penggugat dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Glery Lazuardi)

Sedangkan perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.

Tigor mengungkapkan, tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena disinyalir menerima intimidasi.

"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu," ungkap Tigor di persidangan, Senin (3/2/2020) lalu dilansir Warta Kota.

Tigor pun meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.

Baca: Berikut Isi Gugatan Korban Banjir Jakarta Terhadap Anies Baswedan di Sidang Pertama Class Action

Majelis hakim pun memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini