TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) masih saja berpolemik.
Silang pendapat terus bergulir.
Kali ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pun menyindir Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana yang menolak memperlihatkan surat rekomendasi yang dikeluarkanya untuk menggelar Formula E di area Monas.
Padahal, bila mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa yang berhak mengeluarkan rekomendasi tersebut hanyalah TACB.
"Kepala Dinas Kebudayaan suruh baca aturannya saja. Belajar dulu deh," ucapnya, Senin (18/2/2020).
Politisi PDIP ini pun sangat menyayangkan sikap Kadisbud yang terkesan tertutup dalam memberi penjelasan soal rekomendasinya menyulap cagar budaya menjadi arena balap mobil.
"Kepala Dinas Kebudayaan sekarang bilang ini urusan eksekutif, lah dia kan minta duit sama DRPD, saya yang ketok palu," ujarnya.
"Tujuannya baik kok, tapi kok malah ngomong seperti itu," tambahnya menjelaskan.
Untuk itu, Prasetio menilai, surat rekomendasi untuk memuluskan keinginan Gubernur Anies Baswedan menggelar Formula E di Monas merupakan kebohongan publik.
Pasalnya, dalam surat yang dikirimkan Anies ke Menteri Sekretariat Negara (Menseneg) Pratikno disebutkan bahwa Pemprov DKI telah mendapat rekomendasi dari TACB tingkat provinsi untuk menggelar balap mobil tanpa emisi itu di area cagar budaya.
Tak lama berselang, isi surat itu pun langsung dibantah oleh pihak TACB DKI Jakarta yang menyebut tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait Formula E.
Setelah ada bantahan dari TACB, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah buru-buru memberi klarifikasi.
Ia menyebut ada kesalahan ketik dalam pembuatan surat tersebut.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini pun mengatakan, rekomendasi itu diperoleh dari TSP, bukan TACB.