TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 3 pencuri bermodus geser tas diamankan aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelumnya para pelaku beraksi di sebuah restoran di Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Ketiga pelaku dibekuk di Bekasi, pekan lalu.
Mereka adalah PA (28), RH (40) dan HAY (41), seorang perempuan.
Ketiganya selain beraksi di Jakarta Selatan, juga mengaku pernah beraksi dengan modus serupa di restoran mewah di Malaysia dan Singapura.
Baca: Kisah di Balik Tukang Sayur di Komering Melawan dan Melumpuhkan Perampok Sadis Mat Saen
Selain itu, RH dan HAY diketahui adalah pasangan suami istri atau pasutri.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
"Pasangan itu dan seorang rekannya adalah satu kampung atau sama-sama berasal dari Sumatera Selatan. Mereka mengaku pernah beraksi di Malaysia dan Singapura dengan modus serupa," kata Yusri.
Sasaran mereka katanya adalah pengunjung restoran di mal yang lengah.
Baca: Download Lagu MP3 Menghapus Jejakmu, Lengkap dengan Liriknya
Yusri menuturkan terungkapnya kasus tersebut berawal dari video viral soal pencurian yang dilakukan ketiga pelaku di Restoran Kimukatsu, Gandaria City, Jakarta Selatan.
Dalam video viral itu kata Yusri, ketiga pelaku berbagi peran untuk memperdaya pengunjung restoran yang lengah.
"Para pelaku berbagi peran, mulai dari mengalihkan perhatian, menutupi pandangan korban dan menggeser tas korban untuk dicuri oleh pelaku yang perempuan," kata Yusri.
Dari video viral itu, katanya Subdit Jatanras Polda Metro melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Kemudian kami bekuk ketiga pelaku di Bekasi," kata Yusri.
Baca: Holdingisasi dan Kecerdasan Buatan Salah Satu Cara Benahi BUMN
Dari pengakuan ketiganya kata Yusri mereka mengaku baru kali ini beraksi di Indonesia.
"Sementara mereka mengaku sudah beraksi beberapa kali di Malaysia dan Singapura dengan modus sama dan menyasar pengunjung restoran yang lengah," kata Yusri.
Karenanya kata Yusri dari tangan mereka disita beberapa paspor untuk memuluskan aksi mereka di luar negeri.
"Jadi mereka ini adalah kawanan pencuri lintas negara," katanya.
Dari tangan para pelaku katanya juga disita hijab dan pakaian para pelaku saat beraksi di Gandaria City, sesuai video yang viral.
"Ketiganya adalah satu kampung dan berasal dari wilayah yang sama di Sumatera Selatan," kata Yusri.
Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada jaringan lain bagian sindikat ketiga pelaku.
Karena perbuatannya, tambah Yusri ketiga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dimana ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," kata Yusri.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pasutri Pencuri Modus Geser Tas ini Berhasil Beraksi Sampai Luar Negeri