TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rudi Arza, seorang bandar sabu yang berasal dari Kabupaten Merangin, Jambi berhasil ditangkap oleh Tim AMC Intelijen Kejagung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejati Sumbar.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Rudi ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Tunggang Gang Pedati Ujung, Padang, Sumatera Barat, Jumat (21/2/2020) pukul 16.40 WIB.
"Selanjutnya yang bersangkutan dijemput tim intelijen Jambi untuk melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika dan pidana penjara atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutur Hari, Sabtu (22/2/2020).
Baca: Siswa SMPN 1 Turi Sleman Hanyut saat Susur Sungai Sempor, Ini Tindakan Gubernur DIY dan Kata Pakar
Baca: KLHK: Timbunan Sampah Setahun Mencapai 68,7 Juta Ton
Baca: Berkaca Kasus Anas Urbaningrum, Pengamat Nilai Baiknya Ketum PD Dipilih Aklamasi
Untuk diketahui Rudi merupakan terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 maret 2019 dan sedang menjalani pidana di Lapas kelas IIA Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun (Predicate crime).
Sementara di perkara TPPU terdakwa Rudi telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar Sub 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.
Hari menjelasan pelarian Rudi bermula saat yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara TPPU dengan nilai pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp 715.000.000.
"Usai menjalani proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 21 Januari 2020, terpidana/terdakwa Rudi melarikan diri. Sampai akhirnya tertangkap di Padang pada Jumat (21/2/2020) kemarin," lanjut Hari.
Hari menambahkan Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Selama Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini.
Pada 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7 orang.