TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengajukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas banjir yang terjadi pada Januari 2020, lalu.
Tak hanya di era Anies Baswedan, Azas Tigor ternyata sudah mengajukan gugatan sejak zaman Sutiyoso menjadi Gubernur Jakarta pada 2002, lalu.
Azas Tigor meyakini ada yang harus dibereskan dalam tubuh Pemprov Jakarta.
Dilansir Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Azas Tigor dalam tayangan APA KABAR INDONESIA PAGI tayangan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (23/2/2020).
Awalnya, Azas Tigor menyebut pencegahan dan penanganan banjir Jakarta harus memperhatikan dua hal, yakni sistem peringatan dini dan sistem bantuan darurat.
Azas Tigor menganggap ada kenaifan di pihak pemprov yang seolah tidak memperhatikan dua poin penting itu.
Baca: Azas Tigor Kritik Anies Baswedan, Ternyata dari Dulu Selalu Kritik Pemprov, Tahun 2002 Pernah Gugat
Baca: Azas Tigor Kritik Anies Baswedan soal Banjir padahal Bekasi juga Banjir, Singgung Rahmat Effendi
Ia heran mengapa dua poin itu tak kunjung dimaksimalkan oleh pemprov sejak zaman dahulu ketika ia mengajukan gugatan kepada Sutiyoso.
"Naif enggak sih Bang Azas Tigor mengatakan 'Tidak ada nih pemprov' terhadap dua hal itu?" tanya pembawa acara Arief Fadhil.
"Bukannya tidak ada, tidak menyiapkan dengan baik," jawab Azas Tigor.
"Tetapi terlalu naif enggak itu?" tanya Arief Fadhil lagi.
"Ya naif, naif menurut saya, sama sekali enggak ada. Loh, bayangkan, saya 2002 sudah gugat nih Bang Arief, sampai sekarang di 2020, 18 tahun," paparnya.
Lantaran tak kunjung ada perbaikan oleh Pemprov Jakarta meski gubernur sudah berganti-ganti, Azas Tigor menganggap tubuh pemprov harus dibereskan.
"Artinya, kepemimpinan 2002, lalu berlanjut di 2007, sampai dengan detik ini," ujar Arief Fadhil.
"Ada yang harus dibereskan di tubuh pemprov. Harusnya kan berganti gubernur, juga sistem di pemprov itu kan berjalan harusnya kan," sambungnya.