Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebut pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI yang terpapar radikalisme terancam dipecat.
PNS tersebut dipecat jika dalam prosesnya yang bersangkutan terbukti terpapar paham radikal.
Ia mengungkap berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM soal daftar aparatur sipil negara (ASN) radikal, satu orang terindikasi merupakan PNS DKI.
"Yang kami dapat satu (orang), tapi identitas dia ada di SKPD mana, NIP nya berapa, kami belum dapat," ungkap Chaidir di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Baca: Dicecar Pertanyaan oleh Najwa Shihab, Begini Jawaban Sekda DKI soal Banjir Jakarta, Penonton Tertawa
"Sanksinya dipecat, hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53 Tahun 2010. Salah satunya patuh pada Pancasila dan NKRI," tegas dia.
Adapun PNS yang terpapar paham radikalisme berarti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam PP tersebut PNS harus patuh terhadap NKRI dan Pancasila.
Menindaklanjuti lebih lanjut, BKD menjalin koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk mengetahui apakah yang bersangkutan berstatus PNS Pemprov DKI atau PNS pindahan.
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Moratorium Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Setelah Kesbangpol mendapatkan informasi mendalam soal statusnya, mekanisme selanjutnya dilimpahkan ke BKD.
"Nanti Kesbangpol tahu statusnya, baru masuk ke mekanisme di BKD," ungkap Chaidir.
Sebelumnya informasi soal PNS DKI terpapar radikal bersumber dari surat Kemenkumham.
Baca: Sekda DKI Nikmati Kondisi Banjir di Jakarta, Minta Masyarakat Beri Kesempatan kepada Anies Baswedan
Dalam surat tersebut disebutkan ada ratusan ASN di Indonesia terpapar radikalisme.
Satu diantaranya diduga berada di lingkup Pemprov DKI.
"Berdasarkan laporan Kemenkumham, di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan. Di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang yang terpapar radikalisme," ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/2/2020).