TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP M Rifqinizamy Karyasuda mengaku sangat kecewa atas ketidakhadiran tiga kepala daerah, masing-masing Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat penanganan banjir yang dilakukan Komisi V bersama Kementerian PUPR di DPR, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2020 kemarin.
Padahal Komisi V mengundang langsung ketiga gubernur tersebut untuk membahas penanganan banjir di Jakarta dan Bodetabek yang saat ini dinilai sudah mengganggu perekonomian nasional.
Rifqinizamy menilai, dalam merespon banjir yang terjadi di Jabodetabek, para pejabat eksekutif di pemerintahan saat ini cenderung saling lempar tanggung jawab.
Pihaknya mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Banjir Jabodetabek agar bisa memaksa hadir masing-masing kepala daerah untuk memberikan penjelasan seluas-luasnya kepada DPR.
Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon
"Saya kira kita perlu segera membentuk Pansus agar gubernur, bupati dan wali kota yang tidak hadir sebagaimana dalam UU MD III bisa kita paksa datang ke sini. Karena dengan itu DPR memungkinkan memaksa untuk mengundang warga negara atau siapa pun yang perlu diundang," ujar Rifqinizamy.
Baca: Fadli Zon Merasa Aneh, Kenapa untuk Urusan Banjir Selalu Anies Baswedan yang Disalahkan
Dia menegaskan, sesuai hak konstitusionalnya, pihaknya akan mendorong Komisi V memulai hak penyelidikan untuk mengetahui mengapa banjir di Jabodetabek penanganannya tidak pernah tuntas.
Baca: Pose Pertama BCL Usai Berkabung, Tampil Senyum Bareng Maia Estianty dan Rossa
"Bukan hanya dengan sejumlah kementerian yang menjadi mitra kerja kami seperti PUPR, BMKG dan lain-lain, tapi juga melibatkan komisi terkait lainnya di DPR. Kami mendorong pembentukan Pansus Banjir Jabodoetabek karena kejadian ini sudah memberi dampak signifikan secara nasional," lanjutnya.
Dia menambahkan, dengan adanya Pansus, akan bisa dikeluarkan rekomendasi mengenai langkah-langkah hukum atau langkah perbaikan kebijakan kebijakan serta langkah lainnya yang diperlukan sebagaimana diaatur dalam UU MD III.
"DPR RI harus menjadi garda terdeapan penyelesaiam banjir di Jabodetabek ini karena eksekutif saya lihat saling lempar tanggung jawab. Perputarn ekonomi Indonesia, 80 persennya ada di Jakarta. Jika Jabodetabek lumpuh, ekonomi nasional ikut lumpuh."
"Kemarin saja banyak perkantoran yang tidak betoperasi. Jika hal ini berlanjut, bisa berdampak sistemik terhadap kehidupan berbangsa, terutama di sektor ekonomi. Komisi V jangan hanya menggarap dari tataran normatif saja ke Kementerian PUPR, tapi gunakan juga hak konstitusionalnya untuk menyelesaikan problem banjir ini," tandasnya.
Agendakan Rapat Ulang
Karena tiga gubernur tidak hadir di rapat kemarin, pimpinan Komisi V, Lasarus, akhirnya mengagendakan rapat dengar pendapat ulang dengan ketiga gubernur yang akan dijadwalkan setelah masa reses berakhir.
Sesuai agenda persidangan di DPR, pembukaan masa persidangan ke-3 tahun 2020 akan dilaksanakan mulai Senin, 23 Maret 2020.
"Kita nggak undang dalam koteks politis, kita undang dalam konteks bagaimana menyelesaikan banjir ini agar tuntas dan apa hambatannya. Itu yang kita mau dengar sehingga para pihak bisa melaksanakan kewenangan masing-masing," ujar Lasarus.