Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih meneliti dugaan tindak pidana perkara dokter psikolog, Dedy Susanto yang sempat viral di media sosial.
Yusri mengungkapkan, perkara tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sekarang ini sudah masuk ke Ditreskrimsus yang menangani. Sementara ini masih diteliti laporan tersebut," kata Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).
Baca: Kolom Komentar Instagram Presiden Joko Widodo Dipenuhi Penawaran Obat Penggemuk Badan, 'Ini Apa?'
Nantinya, kepolisian akan mengundang Muhammad Fadu Aziz selaku pelapor kasus tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, pihaknya belum menjadwalkan kapan mereka akan memanggil pelapor.
"Kita klarifikasi mengundang pelapor dulu tapi waktunya kapan masih diteliti dulu. Kita akan undang untuk klarifikasi plus membawa bukti-bukti apa yang dia bisa berikan," jelas Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter psikologi Dedy Susanto dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana tenaga kesehatan.
Baca: Muhadjir Effendy Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Penghentian Sementara Umrah oleh Arab Saudi
Dedy resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Revina VT, yakni Muhammad Fadu Aziz.
Laporan terhadap Dedy terdaftar dalam nomor LP/1246/II/YAN2.5/2020/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2020.
Diketahui, belakangan nama Dedy Susanto ramai menjadi perbincangan publik setelah selebrgam Revina VT membongkar jati dirinya di media sosial.
Mengutip dari WartaKotaLive.com, berawal dari Dedy yang mengajak Revina VT membuat konten.
Revina yang curiga terhadap kredibilitas dan kebenaran identitas Dedy kemudian menyelidiki.
Dari sana Revina tidak menemukan lisensi yang jelas atas pengakuan Dedy sebagai seorang dokter psikologi.
Baca: Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Lengkap dengan Cara Bacanya dan Artinya Lengkap
Sejak saat itu, mulai bermunculan pengakuan dari sejumlah perempuan soal rekam jejak Dedy.