Pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB, dia mengupload foto bareng Kapolsek Pademangan di akun instagram ©instagram Vitalia Sesha.
"Dengan Kapolsek Pademangan Pak Benny , terima kasih Pak Benny. Alhamdulillah dilayanin sangat dengan bijak oleh Polsek Pademangan," tulisnya melalui instagram.
Belakangan AKBP Benny Alamsyah, saat menjabat Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersandung kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Diciduk KPK bersama orang kepercayaan Bos PKS
Sebelumnya, 2013, Vitalia juga terseret kasus suap impor daging sapi yang melibatkan Ahmad Fathanah, orang dekat Presiden PKS saat itu Lutfi Hassan.
”Pak Ahmad mengajak saya untuk menikah siri, tapi saya menolak karena baru kenal,” katanya saat diwawancarai presenter TV One Alvito Deannova.
Ahmad Fathanah diketahui membanjiri model yang pernah tampil syur di Majalah Popular itu dengan beragam barang-barang mahal dan uang.
”Pak Fathanah minta saya menerima mobil ini untuk saya dan anak-anak. Ini rezeki Allah melalui saya untuk Vitalia dan anak-anak,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha ikut terseret kasus dugaan korupsi yang melibatkan elite PKS lantaran menerima barang-barang mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, pemilik nama asli Andi Novitalia itu diketahui mendapat sejumlah aliran dana dan barang-barang mewah dari Ahmad Fathanah.
Selain mendapat aliran dana, Fathanah juga beberapa kali memberikan perhiasan dan mobil kepada ibu dua anak itu. Tercatat, Vitalia mendapatkan sebuah gelang berlian rose gold seberat 9,10 gram senilai Rp37,5 juta.
Selanjutnya, Vitalia juga menerima sebuah gelang white gold, cincin berlian seberat 4,10 gram seharga Rp20 juta, serta kalung (3,03 gram) dan liontin (2,87 gram) seharga Rp16,9 juta.
Oleh Fatahanah, Vitalia juga dibelikan satu unit mobil Honda Jazz putih bernomor polisi B 15 VTA.
Mobil itu, dibeli tunai di diler PT Honda Prospect Motor seharga Rp141,7 juta.
Akhirnya Ahmad Fathamah divonis 14 tahun penjara.
Selain itu, Fathanah juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, divonis 16 tahun penjara, dan pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Andi Muttya Keteng Pangerang)