News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Ibu Hamil Tewas Ditabrak Wanita Belajar Mobil, 6 Tahun Nantikan Anak, Suami Berlumur Darah

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duka masih menyelimuti pasca kematian Erlinda alias (ER), wanita hamil yang meninggal ditabrak seorang ibu-ibu yang sedang belajar mengendarai mobil.

TRIBUNNEWS.COM - Duka masih menyelimuti pasca kematian Erlinda alias (ER), wanita  hamil yang meninggal dunia akibat kecelakaan tragis pada Sabtu (22/2/2020).

Kecelakaan terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.

Wanita hamil tersebut meninggal setelah ditabrak seorang ibu-ibu yang sedang belajar mengendarai mobil.

Diketahui kejadian tersebut sempat terekam video dan viral di sosial media.

Saat itu Erlinda yang baru saja pulang bekerja berniat menghampiri sang suami yang sudah menjemputnya di seberang jalan.

Namun nahas, takdir berkata lain, sebuah mobil hitam di belakangnya tiba-tiba melaju begitu saja dan menabrak Erlinda.

Sang suami ER pun rupanya berada tak jauh dari lokasi kejadian, ia berupaya menolong, namun juga tertabrak mobil.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Korban Mengandung 7 Bulan

Baca: Selebgram Mylisa Sanny Meninggal Dunia, Dikenal Jenaka, Dekat dengan Nikita Mirzani & Ivan Gunawan

Saat kecelakaan maut tersebut, korban rupanya tengah mengandung berusia 7 bulan.

Dilansir TribunJakarta.com, Wardi (45), rekan korban yang menyaksikan kecelakaan itu mengatakan setelah ditabrak korban sempat masih bernapas.

Namun beberapa jam pascakejadian, setelah dibawa ke rumah sakit, janin yang dikandung korban dinyatakan meninggal dunia.

Lantas ER pun mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (23/2/2020) pagi. Sedangkan sang suami selamat.

Wardi juga mengatakan, korban memang sedang mengandung anak pertamanya yang begitu dinantikan lantaran sudah menunggu selama enam tahun.

"Korban ini hamil mau tujuh bulan, ini anak pertama sudah enam tahun nikah," kata Wardi.

Lantas ER pun langsung dibawa ke kampungnya di Semarang untuk dimakamkan disana.

2. Suami Korban Berlumuran Darah

Rupanya sebelumnya ER bermaksud menuju ke arah suami yang sudah menunggunya di dekat kantor ER.

Posisi sang suami pun dekat dengan mobil hitam yang menabrak sang istri, ER.

Baca: Kronologi Ibu Hamil Tewas Ditabrak Emak-emak Belajar Nyetir, 7 Tahun Tunggu Momongan, Suami Terseret

Saat mobil tiba-tiba melaju menabrak ER, sang suami terlihat mencoba menolong sang istri yang terjepit di tiang listrik.

Ketika kejadian, korban dan suaminya kendati berlumuran darah, namun masih sadar.

"Masih sadar, tapi emang luka parah di badannya, kemudian langsung dibawa oleh pelaku dan suaminya ke Rumah Sakit Bhakti Mulia," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).

3. Sebelumnya akan Gelar 7 Bulanan Kehamilan

Saat masih hidup, ER dan suami rencana akan menggelar prosesi tujuh bulanan usia kehamilan di kampung halaman, Pati, Jawa Tengah.

Belum terlaksana keinginan itu, korban tewas lantaran kecelakaan tragis.

Seorang penjaga sebuah bengkel mobil dan asuransi, Udin (45), yang berada di dekat kantor korban menuturkan korban meninggal dunia di rumah sakit.

"Jadi anaknya dulu yang meninggal pada Sabtu (22/2) malam, sedangkan ibunya meninggal pada Minggu (23/2) pagi," katanya.

 4. Penabrak Sedang Belajar Mengendarai Mobil, Tak Miliki SIM

ER tewas setelah ditabrak oleh seorang wanita bernama Firda Meisari.

Dikutip dari Wartakotalive, Firda Meisari belajar mengemudi mobil didampingi sang suami yang merupakan warga negara Nigeria.

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko, mengatakan pelaku rupanya tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca: Kisah Wanita Hamil Tewas Ditabrak Mobil : 6 Tahun Menikah, Korban Sedang Mengandung Anak Pertama

"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalmya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.

"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.

Hari mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

5. Tiang Listrik Ditaburi Bunga

Lokasi kejadian tempat ER ditabrak ditaburi bunga.

Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburkan oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).

Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.

"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunjakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Wartakotalive/Joko Supriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini