Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tim kepolisian sempat melakukan penyamaran (undercover) untuk mengungkap kasus prostitusi di Hotel D'arcici Sunter, Jalan Sunter Permai Raya Nomor A1, Sunter Agung, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020) dini hari lalu.
Penyamaran dilakukan oleh sejumlah personel Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan berpura-pura sebagai pemesan pekerja seksual komersil (PSK). Ketika itu, personel yang tidak disebutkan namanya itu bertemu salah satu mucikari berinisal G (20).
"Tim melakukan undercover. Tim melakukan transaksi dengan yang diduga sebagai mucikari dengan kesepakatan Rp 3 juta untuk menemani tamu dengan tawaran layanan threesome untuk 1 kali main atau short time," kata Yusri kepada awak media, Sabtu (29/2/2020).
Baca: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Lintas Timur Palembang-Betung Digrebek Satpol PP, 3 PSK Diamankan
Usai mendapatkan kesepakatan, kata Yusri, tim menyepakati untuk membayar Rp 500 ribu sebagai uang muka atau down payment (DP). Setelah membayar, pelaku langsung menangkap pelaku untuk dilakukan introgasi.
"Tim mengamankan mucikari di depan lobby Hotel D'arcici Sunter dan melakukan interogasi singkat bahwa benar terjadinya praktek prostitusi di dalam Kamar 1202 Hotel D'arcici Sunter," ungkap dia.
Dari keterangan pelaku, Yusri menerangkan, tersangka G mengambil keuntungan mencapai Rp 500 ribu dari setiap transaksi yang diterima dari pelanggannya.
Baca: Ditangkap, Mucikari Ngaku Dapat Keuntungan Rp 500 Ribu Sekali Transaksi
"Tersangka (mucikari, Red) mengaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari sekali melayani dengan layanan three some tersebut," jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana prostitusi terselubung (muncikari) di Hotel D'arcici Sunter, Jalan Sunter Permai Raya Nomor A1, Sunter Agung, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020) dini hari lalu.
Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya mencokok satu orang berinisal G yang diduga mucikari para pekerja seksual komersil (PSK) di hotel tersebut.
"Tim membawa terduga pelaku, saksi dan barang bukti ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," kata Yusri.
Dari keterangan pelaku, Yusri menerangkan, tersangka G mengambil keuntungan mencapai Rp 500 ribu dari setiap transaksi yang diterima dari pelanggannya.
"Tersangka (mucikari, Red) mengaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari sekali melayani dengan layanan three some tersebut," ungkap dia.
Dia juga menjelaskan, polisi menyita dua buah bra berwarna hitam, dua buah celana dalam warna merah dan putih, satu buah kunci hotel dengan nomor kamar 1202, uang tunai Rp 500 ribu dan satu lembar kwitansi pemesanan kamar hotel D'Arcici seharga Rp 350 ribu.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian.