TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta aparat kepolisian agar menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan masker.
"Polisi harus hadir mengatasi masalah ini dan mengambil tindakan hukum," kata dia, saat dihubungi, Selasa (3/3/2020).
Menurut dia, aparat kepolisian dapat mencontoh upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap penimbunan bawang putih.
Baca: Dua WNI Positif Corona, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Gerak Cepat Lakukan Pencegahan
Baca: Tanggapan WHO Soal 2 Pasien Positif Corona di Depok, Tak Kaget, Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan
"Seperti dikenakan kasus menimbun bawang putih," ujarnya.
Dia menambahkan aparat kepolisian dapat menerapkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan menyebutkan:
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan polisi akan menindak oknum-oknum yang sengaja menimbun masker yang mulai mengalami kelangkaan.
Menurut Yusri, kebutuhan akan masker yang meningkat saat ini berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak mengeruk keuntungan. Karena itu kepolisian bakal mengawal dari sisi hukumnya.
Masker mulai langka setelah dua warga Depok, Jawa Barat dinyatakan positif virus corona (covid-19). Kabar keduanya positif itu membuat warga di sejumlah wilayah panik dan memborong masker serta kebutuhan pokok.
Baca tanpa iklan