Dalam gugatan bernomor 191/G/2019/PTUN.JKT masuk pada 25 September 2019, PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang.
Adapun Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127, Nama Paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019," tulis gugatan.
Pemprov DKI diminta melanjutkan proses lelang dan mengubah dokumen permintaan proposal agar sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
"Memerintahkan tergugat melanjutkan proses lelang," tulisnya.
Adapun pembatasan kendaraan lewat sistem ERP cukup lama diwacanakan Pemprov DKI untuk mengendalikan kemacetan Ibu Kota.
Disebutkan, kala itu ada tiga pemenang pra lelang ERP. Diantaranya PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free ASA, dan Kapsch TrafficCom AB.
Namun dua peserta lelang mundur dan menyisakan PT Bali Towerindo Sentra.
Pada Agustus 2019, Pemprov DKI meminta legal opinion Kejaksaan Agung.
Hasilnya, Kejagung merekomendasikan melakukan tender ulang proyek tersebut.
Tapi rekomendasi ini tak bersifat wajib.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengikuti pendapat hukum Kejagung untuk mengulang tender proyek ERP yang dilakukan Dishub DKI.
Anies berbicara soal teknologi terbaru yang akan digunakan dalam sistem ERP ke depan.
Baca: Pimpinan KPK Disebut Bisa Digugat ke PTUN atau Dikenakan Pasal Halangi Proses Penyidikan
Sebab kata dia, era perkembangan teknologi yang kian canggih harus bisa dimanfaatkan maksimal.
Proses lelang ulang pun rencananya akan dilakukan pada Maret 2020.
Baca tanpa iklan