News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cekcok karena hal Sepele, Pengunjung Cafe di Jakut Ditusuk Hingga Tewas

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlibat cekcok dengan salah satu pengunjung cafe, Zulmasri (43) menjadi korban penusukan di Cafe Dream 2 Jalan Enggano, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (6/3/2020).

"Benar, kejadian penusukan terjadi hari Jumat 6 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi," kata Yusri.

Baca: Pemekaran Papua Diharapkan Tetap dalam Kerangka Otonomi Khusus

Baca: Akal Bulus DW Raup Cuan Saat Panik Corona: Hidupkan Pabrik yang Sempat Tutup, Untung Rp 4,7 M

Kejadian bermula saat korban bersama dengan teman-temannya sedang minum di cafe tersebut.

Ketika itu, korban dan teman-temannya sempat terlibat cekcok dengan salah satu pengunjung cafe yang juga pelaku penusukan dikarenakan hal sepele.

"Pelaku lewat di depan meja korban. Karena pelaku merasa dihalangi, terjadi cekcok dan dilerai oleh teman pelaku bernama Ali," jelas dia.

Usai cekcok di dalam kafe, kata Yusri, ternyata pelaku masih belum puas.

Saat korban keluar dari cafe, pelaku yang telah lebih dulu menunggu kemudian menusuk korban dengan senjata tajam.

"Saat korban keluar dari cafe dan bertemu lagi dengan pelaku di luar atau parkiran cafe dan terjadi akhirnya korban ditusuk oleh sebilah senjata tajam hingga tersungkur," jelas dia.

Tak lama setelah penusukan, korban langsung dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sesampai di rumah sakit tersebut.

"Korban dibawa ke RSUD Koja oleh teman-teman korban dan teman pelaku (Ali, Red). Setelah sampai di RSUD Koja korban meninggal dunia," jelas dia.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari pelaku penusukan tersebut dengan memintai keterangan para saksi. Mereka juga telah melakukan olah TKP dengan memasang police line.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini