News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Ojek Online Naik

Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik Mulai 16 Maret 2020, Ini Rinciannya

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif ojek online zona dua yakni di Jabodetabek resmi naik dan berlaku mulai 16 Maret 2020 mendatang. Berikut ini rincian tarif ojek online yang baru.

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Kebijakan ini akan berlaku di zona dua yakni di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 16 Maret 2020, mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pun telah mengumumkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online yang baru.

Budi Setiyadi mengatakan, untuk kenaikan batas atas sebesar Rp 250 per kilometer, sehingga tarif yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250.

Tarif batas bawah naik sebesar Rp 150 per kilometer, sehingga tarif yang semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Lita Febri)

Sementara itu kenaikan biaya jasa minimal yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 kini naik menjadi sekitar Rp 9.000-Rp 10.500.

"Batas atas dan batas bawah kenaikannya sekitar Rp 250, tetapi untuk jasa minimalnya kisarannya antara Rp 9.000 sampai Rp 10.500," ujar Budi Setiyadi melansir kanal YouTube Metrotvnews, Selasa (10/3/2020).

Menurut pemerintah, kebijakan kenaikan tarif ini sudah mempertimbangkan kepentingan konsumen, mitra ojek online, dan aplikator.

Selanjutnya, untuk total tarif ojek online pemerintah menyerahkan perhitungannya kepada aplikator.

"Nanti tinggal bagaimana aplikator akan menerapkan (kenaikan tarif) di dalam algoritmanya, ini akan bisa sama yang KP 348 (keputusan Kemenhub)," terangnya.

Baca: Tarif Naik, Driver Ojek Online: Bakal Sepi Penumpang

Baca: Ternyata Ini Alasan Kemenhub Menaikkan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Baca: 8 Catatan YLKI soal Kenaikan Tarif Ojek Online

Adapun kebijakan kenaikan tarif ini, menurut Kemenhub, masih di batas kewajaran sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019.

KP tersebut tentang 'Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi'.

Sejalan dengan Kemnhub, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan, kenaikan tarif ojek online ini masih sesuai dengan kemampuan bayar konsumen.

Tulus Abadi berharap dengan adanya kebijakan ini nantinya sudah tidak ada lagi masalah kenaikan tarif ojek online yang dipicu tekanan dari kalangan tertentu.

Ketua YLKI, Tulus Abadi. (TRIBUNNEWS.COM/RIA A)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini