"Pengalaman dari banyak negara yang kita pantau. Ketika rileks, di situ tidak ketat, maka efek menularnya menjadi besar sekali," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Berangkat dari pemantauan yang ia dapati dari negara-negara di belahan dunia lain, Pemprov DKI melakukan sejumlah upaya pencegahan sejak awal.
Salah satunya membatasi perizinan untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Pemprov DKI lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI menerbitkan surat edaran bernomor 27 Tahun 2020.
Dinas PTSP menyetop sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual ataupun elektronik terhadap kegiatan yang melibatkan keramaian.
Kebijakan ini bagian dari tindaklanjut instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (COVID-19).
Hal lainnya, Pemprov DKI juga menghilangkan dua pekan kegiatan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Bukan cuma itu, Anies turut menginstruksikan para pimpinan SKPD, BUMD hingga pegawai honorer untuk menjalani isolasi diri jika mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Isolasi diri ini pun bersifat wajib.
"Karena itu, langkah isolasi kita lakukan," ungkap Anies.
Sebagaimana diketahui, ada 27 orang di Indonesia dinyatakan positif terjangkit virus corona, terhitung hingga 10 Maret 2020.
Adapun konfirmasi pertama kali dua warga Indonesia yang positif virus corona diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Artinya, penambahan pasien positif virus corona hingga berjumlah 27 orang terjadi dalam kurun waktu delapan (8) hari.
Car Free Day Ditiadakan
Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman akan ditiadakan selama dua pekan atau pada 15 Maret dan 22 Maret 2020.