News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transjakarta Tabrak Mobil Istri Jenderal Polri, Polisi Nilai Sopir Lalai saat Menyetir Bus

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan bus TransJakarta di jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan keputusannya menetapkan sopir Transjakarta sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Kompas Petang yang videonya diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/3/2020).

Baca: 2 WNI Positif Corona di Indonesia Sembuh, Ini Imbauan untuk Pasien Selama Jalani Isolasi di Rumah

Diketahui, satu bus Transjakarta menabrak mobil pribadi yang berisi istri dari Irjen Pol Boy Rafli.

Kecelakaan itu terjadi, Selasa (10/3/2020) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kombes Sambodo telah menetapkan tersangka yakni sopir Transjakarta setelah dilakukan beberapa pemeriksaan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terkait penetapan tersangka sopir Transjakarta yang menabrak mobil istri Jenderal Polri. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian adalah adanya kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.

Sebagaimana yang diatur dalam unsur Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Penetapan tersangka kepada sopir Transjakarta tentu kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan," tutur Kombes Sambodo.

"Kemudian pemeriksaan kita itu terbukti yakni memang ada kelalaian dari pihak driver tersebut."

"Sehingga kemudian memenuhi unsur-unsur pasal 310," imbuhnya.

Kombes Sambodo menuturkan, lokasi kecelakaan berada di luar jalur Transjakarta.

Baca: Sopir Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli Jadi Tersangka: Tidak Ditahan Karena Ini

Baca: Jadi Tersangka, Pengemudi TransJakarta Yang Menabrak Mobil Pajero Sport Negatif Narkoba

Yakni di jalan Iskandar Muda, di mana terdapat potongan antara jalur Transjakarta dengan jalur yang sering dilewati oleh kendaraan umum.

Dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini