TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan keputusannya menetapkan sopir Transjakarta sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Kompas Petang yang videonya diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/3/2020).
Baca: 2 WNI Positif Corona di Indonesia Sembuh, Ini Imbauan untuk Pasien Selama Jalani Isolasi di Rumah
Diketahui, satu bus Transjakarta menabrak mobil pribadi yang berisi istri dari Irjen Pol Boy Rafli.
Kecelakaan itu terjadi, Selasa (10/3/2020) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kombes Sambodo telah menetapkan tersangka yakni sopir Transjakarta setelah dilakukan beberapa pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian adalah adanya kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.
Sebagaimana yang diatur dalam unsur Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penetapan tersangka kepada sopir Transjakarta tentu kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan," tutur Kombes Sambodo.
"Kemudian pemeriksaan kita itu terbukti yakni memang ada kelalaian dari pihak driver tersebut."
"Sehingga kemudian memenuhi unsur-unsur pasal 310," imbuhnya.
Kombes Sambodo menuturkan, lokasi kecelakaan berada di luar jalur Transjakarta.
Baca: Sopir Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli Jadi Tersangka: Tidak Ditahan Karena Ini
Baca: Jadi Tersangka, Pengemudi TransJakarta Yang Menabrak Mobil Pajero Sport Negatif Narkoba
Yakni di jalan Iskandar Muda, di mana terdapat potongan antara jalur Transjakarta dengan jalur yang sering dilewati oleh kendaraan umum.
Dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).