TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak mengunjungi pelaku kasus pembunuhan anak di Sawah Besar.
Kini, pelaku tersebut sedang menjalani proses di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
"Tujuan untuk hari ini sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Sosial untuk memastikan bahwa penanganan itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat usai menengok pelaku tersebut, Kamis, (12/03/2020).
Baca: Akibat Wabah Corona, Pemerintah Telah Tolak Masuk 126 WNA
Dirjen Rehabilitasi Sosial mengatakan adanya kondisi sosial psikologis yang harus diungkapkan dari pelaku pembunuhan anak itu.
Ia menjelaskan pihak rumah sakit Polri telah menurunkan tim forensik dengan bidang keahliannya yang sesuai dalam penanganan pelaku pembunuhan anak tersebut.
"Informasi yang kita dapatkan dari pihak kepolisian terkait dengan perkembangan assessment termasuk sekaligus psikolog yang melakukan pendampingan ," ucap Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat.
Baca: Ririn Ekawati Berstatus Saksi Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Sebut Masih Tunggu Hasil Tes Rambut
Ia juga menjelaskan hasil assesmen awal dari pemanganan yang dilakukan pihak RS Polri itu.
"Memang ada indikasi karena ini sudah menunjukkan penyimpangan perilaku. Sosial psikologinya mengalami gangguan mental. Ada unsur-unsur psikopat," ucapnya.
Ia mengatakan menyerahkan semua keputusan kepada psikolog yang juga menangani pelaku tersebut.
"Ya nanti kita lihat hasil keputusannya dari psikolog," ucapnya.
Nantinya, hasil yang didapatkan psikolog akan jadi bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada pihak penyidik.
Baca: Kemensos Kunjungi Pelaku Pembunuhan Anak di Sawah Besar di RS Polri
"Penyidik akan melakukan proses hukum juga melakukan rekonstruksi tetapi juga dengan pemahaman terhadap background persoalan ini," ucapnya.
Ia berharap keputusan apapun yang diambil oleh peradilan tetap berbasis perlindungan anak dan membuat keputusan yang sesuai dengan pelanggaran hukum.
Namun, ia juga menyerahkan keputusan akhir kepada hakim.
"Hakim yang berwenang," tutupnya.