News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gadungan Ditangkap Usai Peras Uang dan Cabuli Korbannya di Pesanggrahan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," tukasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Kepada kepolisian, alasan korban melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk menikah dengan pacar aslinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini