News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemprov DKI Beri Insentif untuk Tenaga Medis yang Terlibat Penanganan Virus Corona

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang terlibat dalam penanganan virus corona (Covid-19).

Besaran insentif yang diberikan, yakni Rp 215 ribu per hari.

"Nilainya sebesar Rp 215 ribu per orang per hari, yang akan diberikan kepada semua," demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung dari kanal Youtube Pemprov DKI, Senin (16/3/2020) malam.

Besaran insentif yang diberikan merupakan angka tertinggi sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 tentang biaya standar masukan tahun 2020.

Baca: Viral, Warga Italia Dalam Karantina Kompak Hibur Diri Nyanyi Lagu Mr Brightside dari The Killers

Baca: Sembuh dari Virus Corona, Simak Curhatan Pasien 01 Selama Sepekan Diisolasi

Baca: Dinilai Solusi Perlambat Penyebaran Virus Corona, Apa Itu Social Distancing?

Itu, kata Anies, selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2019 tentang standar biaya.

"Angka Rp215 ribu itu angka tertinggi yang boleh diberikan, dan ini angka tertinggi, sebagai wujud penghormatan kami kepada mereka," tegas Anies.

Menurutnya, hal ini sudah sewajarnya dilakukan pemerintah dalam mendukung peran tenaga medis mengatasi permasalahan kasus corona di lapangan.

Baca: Staf BNI Dinyatakan Positif Corona, Bukan Bagian dari ‘Frontliner’

Apalagi, para tenaga medis adalah pihak yang paling berisiko terpapar virus mematikan asal Wuhan, China itu.

"Mereka orang yang paling beresiko terpapar, dan sudah ada sebagian yang terpapar," ujarnya.

"Jadi ini diberikan kepada petugas yang bekerja dilapangan yang berhadapan langsung dengan orang yang dalam pengawasan dan pemantauan Covid-19, termasuk mereka yang melakukan pemula saran jenazah atas korban yang wafat," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini