News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persyaratan Dokumen Administrasi 2 Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Dinyatakan Lengkap

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Riza Patria (kiri) dan Nurmansjah Lubis (kanan)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persyaratan dokumen administrasi 2 Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah dinyatakan telah lengkap.

Panitia Pemilihan Wagub DKI menyatakan berkas persyaratan kedua colon dinyatakan lengkap setelah pihaknya melakukan verifikasi dan penelitian ulang, Senin (16/3/2020).

"Keduanya sudah kita nyatakan memenuhi persyaratan dokumen administrasi," kata Ketua Panitia Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).

Baca: Cawagub DKI: Gerindra Yakin 80 Persen Fraksi Berikan Suara ke Riza Patria

Perihal surat keterangan pengunduran diri Ahmad Riza Patria dari kursi anggota DPR RI periode 2019-2024, Farazandi menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan persyaratan.

Surat itu telah ditandatangani instansi terkait sebagaimana bunyi tata tertib pemilihan wagub DKI.

"Jadi kami sudah putuskan bahwa itu sudah memenuhi persyaratan. Surat yang sudah sampaikan sudah cukup relevan," jelas dia.

Mengingat surat keterangan pengunduran diri telah diberikan dan ada persetujuan dari instansi terkait, otomatis Riza Patria sudah dianggap mengundurkan diri dan tak bisa kembali ke DPR RI.

Terlebih, hal itu diperkuat dengan surat persetujuan DPR RI yang telah menyatakan Ahmad Riza Patria mundur dari posisinya.

"Itu juga sudah diperkuat dari surat persetujuan dari DPR RI yaitu instansi terkait tadi sudah dinyatakan mundur," ujarnya.

Usai verifikasi pemberkasan rampung, kedua cawagub DKI akan menjalani sesi wawancara dengan panitia pemilihan (panlih), Rabu (18/3/2020).

Baca: Dua Cawagub DKI Serahkan Syarat Administrasi Pencalonan ke Anies Baswedan

Dalam sesi ini, panitia pemilihan menetapkan wawancara dilakukan secara tertutup.

Adapun hal yang bakal ditanya adalah seputar pengetahuan kompetensi masing-masing kandidat, hingga yang bersifat kepribadian.

Selanjutnya, dilakukan penetapan calon yang mengacu pada hasil penelitian persyaratan administrasi kedua cawagub.

"Kita adain wawancara, nanti abis itu ada penetapan," ungkap politikus PAN ini.

Baca: Cawagub Riza Patria: Sebagian Penyebab Banjir karena Warga Jakarta Punya Banyak Vila di Bogor

Lebih lanjut hingga hari ini, tim Panlih wagub DKI masih berharap rapat paripurna pemilihan bisa digelar sesuai jadwal yakni 23 Maret 2020.
Mereka memiliki tenggat waktu merampungkan seluruhnya pada awal April.

"Belum ada arahan lagi harus ditunda atau diundur, jadi sementara ini masih on schedule," katanya.

"Jadi kalau ini ditunda atau mundur, saya rasa khawatir mengganggu seluruh berjalannya proses ini," kata Farazandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini