TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai yang telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) beberapa hari lalu, mulai Senin (16/3/2020) tarif ojek online (ojol) untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek akan mengalami kenaikan.
Penetapan tarif baru ini sudah melalui proses diskusi yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari asosiasi ojol, pihak aplikator, konsumen, sampai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI).
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, penerapan tarif baru untuk ojol di Jabodetabek berjalan sesuai jadwal. Pihak aplikator juga sudah melakukan penyesuaian.
Baca: Corona Makin Meluas, Kompleks Parlemen Akan Disemprot Cairan Disinfektan
Baca: Luhut Instruksikan Kemenhub untuk Sterilisasi Seluruh Moda Transportasi
"Seperti yang sudah disampaikan waktu itu, jadi mulai Senin semua sudah pakai tarif baru untuk ojol di Jabodetabek. Kita sudah berkoordinasi dengan aplikator, dan mereka sudah mulai melakukan penyesuaian, jadi 16 Maret sudah langsung pakai tarif baru," kata saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).
Lebih lanjut Budi mengatakan tidak ada kendala dalam penetapan dan penerapan tarif baru tersebut. Semua pihak sudah menyetujui dan menerima nominal kenaikannnya.
Bahkan usulan kenaikan ini juga diawali dari desakan keinginan para ojol, akibat dampak tingginya pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, karena sebelumnya sudah ada wacana soal kenaikan iuran BPJS, meski pada akhirnya hal ini pun dibatalkan oleh Menteri Keuangan.
Menurut Budi, pada prinsipnya semua sudah sesuai arahan yang ditetapkan bersama. Penerbitan Surat Keputusan Menteri soal ketetapan tarif baru untuk ojol di wilayah DKI juga sudah siap diterbitkan.
"Surat keputusan dari Menteri Perhubungan sudah saya tanda tanggani, tinggal Senin diterbitkan. Jadi sesuai dengan pernyataan kemarin, kita sama-sama komit untuk menjalankan itu," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik"