TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Hardiansyah, seorang pengamen jalanan tewas di tangan kedua teman seprofesinya, yakni Sefrianda dan Ranai.
Masalah patungan membeli minuman keras jenis Intisari saat nongkrong jadi motif Feggy dan Ranai menghabisi Hardiansyah pada Kamis (5/3/2020).
"Peristiwa diawali mereka mengamen bersama-sama, mengamen di sekitar Jalan Raya Pondok Gede. Hasilnya mereka sepakat belikan minuman keras," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Dari hasil ngamen di sekitar Jalan Raya Pondok Gede, mereka membeli dua botol minuman keras jenis Intisari, rokok, dan makanan.
Namun saat ingin patungan membeli botol minuman ketiga, Hardiansyah menolak ikut patungan dengan alasan tak punya duit.
"Saat itu tersangka (Ranai) mengeluarkan Rp 30 ribu, tapi korban tak mengeluarkan uang sehingga tersangka menegur korban," ujarnya.
Ranai menegur Hardiansyah dengan kalimat 'Kalau uangnya ada keluarinlah. Enggak mungkin enggak punya, soalnya dari awal lu enggak ngeluarin uang'.
Lantaran sama-sama dalam pengaruh alkohol, Hardiansyah membalas protes Ranai yang kini buron dengan kalimat kasar.
"Tapi dibalas dengan jawaban yang menurutnya menyinggung perasaan dengan gunakan kata-kata kasar sehingga tersangka tersinggung," tuturnya.
Tersinggung dengan jawaban korban, Ranai akhirnya terlibat cek-cok mulut dan berkelahi dengan Hardiansyah.
Arie menuturkan Ranai lalu meminta bantuan kepada Feggy dengan niat untuk menghabisi Hardiansyah.
"Tersangka (Feggy) menusukkan pisau tersebut ke ulu hati korban sebanyak satu kali. Kemudian pisau tersebut tersangka cabut dan langsung membuang pisau," lanjut Arie.
Usai membunuh Feggy kabur ke SPBU dekat RS Haji Jakarta lalu dibekuk personel Satreskrim Polrestro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP.
• Sapri dan Istri Sampai Bermalam di Bantaran Kali untuk Menunggu Kabar Keberadaan Sang Anak
• Antisipasi Corona, Gereja Keluarga Kudus Rawamangun Bagikan 300 Botol Hand Sanitizer Gratis ke Umat
Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara. Untuk satu tersangka lagi sekarang masih dalam pengejaran anggota di lapangan," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BREAKING NEWS Ogah Patungan Beli Miras, Pengamen Ditusuk 2 Temannya Hingga Tewas