TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Empat tersangka perdagangan anak di bawah umur ditangkap Poles Metro Tangerang.
Keempat tersangka tersebut diduga memperjuabelikan anak di bawah umur dan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Mereka menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana menggaet calon korbannya. Simak selengkapnya:
1. Bermula dari laporan orang tua
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keempatnya berhasil diamankan setelah ada satu diantara korban perdagangan anak melapor ke pihaknya.
"Awalnya ada laporan dari orangtua korban kalau anaknya ini mendapatkan perlakuan tidak sesuai janji saat dikirim ke Batam. Maka itu dia mengadu ke orangtuanya," kata Sugeng di Polrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Baca: Chord Gitar & Lirik Lagu Fine Today - Ardhito Pramono OST NKCTHI, Beserta Link Download MP3
Baca: Antisipasi Virus Corona, Pemprov DKI Tutup Semua Tempat Pemakaman Umum di Jakarta
Keempat pelaku yang diamankan adalah BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.
BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.