News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 6 Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Puluhan Ribu Peluru Disita

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Total, ada 24 senjata api berbagai jenis yang didapatkan oleh pihak kepolisian dari tangan pelaku.

Kapolda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan ini berasal dari maraknya tindakan kejahatan dengan menggunakan senjata api di Jakarta. Dari sana, pihak kepolisian mengembangkan kasus lebih lanjut.

"Kepemilikan senpi ilegal bermula dari adanya kasus penganiayaan, perselisihan AK dengan DH terkait jual beli mobil. Perselisihan berlanjut dengan penganiayaan terhadap saudara DH menggunakan senjata api," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dari laporan kasus tersebut, kata Nana, pihak kepolisian kemudian membentuk tim khusus menyelidiki kepemilikan senpi pada akhir Januari lalu. Beberapa hari setelah itu, pihak kepolisian menangkap AK untuk mencari penjualan senpi ilegal.

Baca: Hari Ini Malaysia Lockdown, Begini Nasib Ojek Online Khusus Makanan

"Saudara AK berhasil kita tangkap. Senjata yang digunakannya diakui punya berinisial JR. Hari berikutnya JR diamankan, dia mengakui bahwa 2 senpi miliknya dan dia beli dari yang bernama GTB," ungkap dia.

Beberapa minggu setelahnya, Nana menyebut, pihak kepolisian menangkap GTB di daerah Kosambi, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, mereka menemukan senjata api berbagai jenis.

"Kami melakukan penggeledahan di rumah GTB. Disinilah ditemukan 5 senpi dan 3 senpi angin. Beberapa merek senjata yang kita ambil, senpi merek NP 654, kaliber 4,5, senpi SZ, senpi rakitan yang laras panjang," ungkap dia.

Baca: Pulang dari Ziarah ke Bali, 212 Orang di Kebumen Masuk Orang dalam Pemantauan Corona

Dari keterangan GTB, pelaku juga pernah menjual senjatanya ke tiga orang lainnya yaitu WK, MH dan AST. Mereka semua kemudian ditangkap di tempat terpisah di daerah Jabodetabek.

Dia menuturkan, total kepolisian mengamankan 6 orang pelaku dengan barang bukti 24 senpi berbagai merk dan 12 ribu butir peluru.

"Jadi, senpi keseluruhan yang kita amankan sekitar 24 senpi. Dengan peluru 12 ribu. Tersangka yang kita amankan 6 orang. JR, AK, GTB, WK, MH dan AST," jelas dia.

Baca: TNI-Polri Perlu Dilibatkan Atur Social Distancing di Masyarakat   

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan terkait pelaku lain yang diduga memiliki senjata api. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membeli senjata api ilegal.

"Saya harapkan masyarakat untuk tidak membeli senjata yang tanpa dokumen. Apabila memang masyarakat melakukan upaya arogansi apalagi sampai melakukan penganiayaan dan pengeroyokan saya minta segera laporkan kepolisian terdekat," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini