TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Hardiansyah, pengamen jalanan yang biasa mengamen di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur meregang nyawa.
Muhammad Hardiansyah tewas dibunuh dua rekannya, Feggy Sefrianda (26) dan Ranai.
Pemicunya sepele, Muhammad Hardiansyah menolak patungan membeli minuman keras saat nongkrong.
Hal itulah yang menjadi motif Feggy dan Ranai menghabisi Hardiansyah pada Kamis (5/3/2020).
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait dengan pembunuhan itu.
1. Ngamen Bareng
Sebelum berkelahi ketiganya sempat ngamen bareng di Jalan Raya Pondok Gede.
"Peristiwa diawali mereka mengamen bersama-sama, mengamen di sekitar Jalan Raya Pondok Gede. Hasilnya mereka sepakat belikan minuman keras," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
Dari hasil ngamen di sekitar Jalan Raya Pondok Gede, mereka membeli dua botol minuman keras jenis Intisari, rokok, dan makanan.
2. Tolak Patungan Beli Miras
Saat ingin patungan membeli botol minuman ketiga, Hardiansyah menolak ikut patungan dengan alasan tak punya duit.
"Saat itu tersangka (Ranai) mengeluarkan Rp 30 ribu, tapi korban tak mengeluarkan uang sehingga tersangka menegur korban," ujarnya.
Ranai menegur Hardiansyah dengan kalimat 'Kalau uangnya ada keluarinlah. Enggak mungkin enggak punya, soalnya dari awal lu enggak ngeluarin uang'.
Lantaran sama-sama dalam pengaruh alkohol, Hardiansyah membalas protes Ranai yang kini buron dengan kalimat kasar.
"Tapi dibalas dengan jawaban yang menurutnya menyinggung perasaan dengan gunakan kata-kata kasar sehingga tersangka tersinggung," tuturnya.
Tersinggung dengan jawaban korban, Ranai akhirnya terlibat cek-cok mulut dan berkelahi dengan Hardiansyah.
Arie menuturkan Ranai lalu meminta bantuan kepada Feggy dengan niat untuk menghabisi Hardiansyah.
"Tersangka (Feggy) menusukkan pisau tersebut ke ulu hati korban sebanyak satu kali. Kemudian pisau tersebut tersangka cabut dan langsung membuang pisau," lanjut Arie.
3. Ditangkap Polisi
Usai membunuh Feggy kabur ke SPBU dekat RS Haji Jakarta lalu dibekuk personel Satreskrim Polrestro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP.
Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara. Untuk satu tersangka lagi sekarang masih dalam pengejaran anggota di lapangan," sambung dia.
4. Pinjam Pisau Tukang Pecel Lele
Feggy Sefrianda (26), dipastikan menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti membunuh temannya, Muhammad Hardiansyah.
Dia mengaku menusuk Hardiansyah di bagian ulu hati hingga tewas karena tak terima korban ogah patungan membeli minuman keras (Miras).
Pertemanan dan kesamaan profesi sebagai pengamen jalanan tak membuat Feggy merasa tega sehingga membunuh Hardiansyah pada Kamis (5/3/2020).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pisau dapur yang digunakan Feggy menusuk Hardiansyah merupakan pinjaman.
"Tersangka meminjam pisau kepada pedagang Pecel Lele di sekitar lokasi tempat mereka berkelahi. Pisau tersebut lalu dibuang, kemudian tersangka kabur," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
5. Jasad Ditinggalkan
Kepada penyidik, Feggy mengaku spontan meminjam pisau setelah mendengar ajakan temannya Ranai menghabisi Hardiansyah.
Pasalnya Ranai yang juga merupakan pengamen jalanan lebih dulu berselisih dengan Hardiansyah karena masalah patungan membeli miras.
"Tersangka yang sekarang DPO (Ranai) mengatakan 'Coi, tolongin. Bantai, sikat ajalah'. Setelah mendengar itu pelaku (Feggy) meminjam pisau ke pedagang Pecel Lele," ujarnya.
Arie menuturkan Feggy dan Ranai kabur meninggalkan jasad Hardiansyah di trotoar Jalan Raya Pondok Gede dekat RS Haji Jakarta.
Jasad Hardiansyah ditemukan warga lalu dilaporkan ke Polrestro Jakarta Timur yang segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Feggy dibekuk di toilet kamar mandi satu SPBU seberang RS Haji Jakarta, sementara Ranai hingga kini masih buron.
"Barang bukti yang diamankan baju korban dan pisau stainless steel sepanjang 30 sentimenter yang digunakan pelaku menusuk korban," tuturnya.
Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
6. Lukai Polisi
Pengaruh minuman keras (Miras) yang ditenggak Feggy Sefrianda (26) tak hanya membuatnya tega membunuh temannya, Muhammad Hardiansyah.
Dua botol miras yang dibeli dari hasil mengamen bersama tersangka lainnya, Ranai dan korban itu membuatnya nekat melawan polisi.
Saat dibekuk di kamar mandi SPBU dekat RS Haji Jakarta pada Kamis (5/3/2020), Feggy melukai personel Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan perlawanan Feggy saat ditangkap sempat membuat kewalahan.
"Dia menggigit tangan anggota, Lalu dia juga sempat menendang dan memukul anggota kita (Satreskrim Polrestro Jakarta Timur) saat ditangkap," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).
7. Rusak Borgol
Feggy yang menusuk Hardiansyah di bagian ulu hati dengan pisau terus melawan hingga digelandang ke Mapolsek Ciracas.
Saat menjalani pemeriksaan awal, dia merusak borgol yang menjerat satu tangannya lalu kembali berupaya memukul petugas.
"Satu borgolnya di tangannya itu sampai terbuka, jadi tersangka ini melawan terus sejak ditangkap sampai menjalani pemeriksaan awal," ujarnya.
Beruntung personel Satreskrim Polrestro Jakarta Timur bisa menahan diri sehingga tak sampai menghujam timah panas ke tubuh Feggy.
• Sejumlah Gadis Cantik Dijual ke Batam: Disuruh Layani Pria Hidung Belang, Ini Deretan Faktanya
• Daftar 8 Aplikasi E-Learning Gratis untuk Siswa Belajar Saat Libur Sekolah, Download di Sini
• Satpol PP Koja Razia Pelajar yang Berada di Luar Rumah Saat Sekolah Libur Imbas Corona
Hery menuturkan Feggy baru berhenti melawan setelah pengaruh minuman keras yang ditenggaknya mulai berkurang.
"Namanya orang mabuk, jadi dia berani melawan anggota. Tersangka ini sudah mengakui perbuatannya, sekarang kita masih lidik satu tersangka lagi yang DPO," tuturnya.
Saat dihadirkan ke hadapan awak media dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Feggy mengaku mengeroyok Hardiansyah hingga tewas.
Dia dan Ranai (DPO) menghabisi Hardiansyah karena emosi korban ogah patungan saat mereka hendak membeli botol Intisari ketiga.
"Sebelumnya saya sudah minum, minum Intisari pak. Saya minjem pisau dari pedagang Pecel Lele tempat saya makan," aku Feggy. (TribunJakarta.com/Bima Putra)