News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anies Baswedan Tutup Diskotek, Gerai Pijat, Spa, Hingga Bioskop Selama 2 Pekan Terkait Virus Corona

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara operasional tempat hiburan dan rekreasi di Ibu Kota.

Oenutuoan dilakukan selama dua pekan, mulai 23 Maret - 5 April 2020.

Imbauan ini bersifat wajib dan seluruh penyelenggara industri pariwisata diminta melaksanakannya.

"Kami lakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Selain tempat hiburan dan rekreasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia juga mengimbau penyelenggara hotel ataupun balai pertemuan untuk menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Baca: Cegah Covid-19, Turki Tutup Penerbangan Dari dan Ke 20 Negara Hingga Berlakukan Social Distancing

"Kami turut mengimbau kepada penyelenggara MICE, hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan sampai batas waktu yang ditentukan," kata Cucu.

Sebagai landasan aturan ini, Disparekraf menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Cvid-19).

Baca: UPDATE Nilai Tukar Rupiah Jumat 20 Maret 2020: Rupiah Melemah ke Rp 15.960 per Dolar AS

Kebijakan ini juga jadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), serta Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

1. Klab Malam;

2. Diskotek;

3. Pub/Musik Hidup;

4. Karaoke Keluarga;

5. Karaoke Executive;

6. Bar/Rumah Minum;

7. Griya Pijat;

8. Spa (Sante Par Aqua);

9. Bioskop;

10. Bola Gelinding;

11. Bola Sodok;

12. Mandi Uap;

13. Seluncur;

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Batasi Operasional MRT, LRT, dan TransJakarta Mulai Senin

Pemprov DKI kembali membatasi operasiona; moda transportasi umum terhitung mulai Senin (23/3/2020).

Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pembatasan berlaku bagi MRT Jakarta, LRT, dan TransJakarta.

Jam operasional ketiga moda transportasi ini diperpendek, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Kuota penumpang juga dibatasi.

Baca: Di Cianjur, Warga Berburu Chloroquin ke Apotek Setelah Baca Jurnal Virus Corona, Stok Habis

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menjelaskan, pembatasan kuota penumpang mengacu pada konsep Social Distancing Measure, dengan jarak minimal 1 meter.

Kuota penumpang dibatasi 60 orang per gerbong atau 360 orang untuk satu rangkaian kereta.

Jarak kedatangan kereta tetap seperti biasa, alias 5 menit pada jam sibuk, dan 10 menit di luar jam sibuk.

"Kami akan menjaga headway atau jarak antar kereta tetap seperti biasa. Kami pastikan tidak akan ada antrean saat di stasiun maupun hendak masuk kereta," ujar William di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Baca: Jumlan Pasien DKI Jakarta Tertinggi, Anies Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19

Begitu pula dengan TransJakarta.

Penyesuaian operasional bus dibuka pukul 06.00 - 20.00 WIB. 

Penumpang yang sudah masuk halte sebelum pukul 20.00 WIB, tetap terangkut.

Adapun pembatasan kuota diterapkan seperti sebelumnya.

Bus gandeng yang punya kapasitas tampung 150 pelanggan, kini dibatasi 60 pelanggan. Bus single juga hanya mengangkut 30 pelanggan.

Baca: Sikapi Penyebaran Corona, Australia Berlakukan Lockdown Hari Ini Pukul 21.00 Waktu Setempat

Sementara bus Royal Trans dan Mikro Trans disetop operasionalnya.

"Kami juga menerapkan jarak aman di dalam bus, yakni saat berdiri jarak aman selebar satu lengan, sedangkan saat duduk jarak aman selebar satu kursi," ungkap Plt Direktur Utama PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.

Pada kesempatan serupa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut LRT Jakarta menerapkan kebijakan yang sama seperti MRT dan Transjakarta.

Yakni operasional mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB, dengan headway atau jarak antar kereta setiap 10 menit.

Antrean penumpang pada tiga moda transportasi itu akan dilakukan di luar halte atau stasiun.

Alasannya karena mencegah terjadinya kepadatan di dalam ruangan sempit, yang mana justru membuat potensi penularan virus makin besar.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Seluruh Ruangan Kantor Kemenpora Disemprot Desinfektan

"Antrean akan dibuka di luar halte atau stasiun, yang mana kita juga ingin menjaga kapasitas penumpang untuk bus atau kereta," ucapnya.

Petang tadi, Gubernur Anies Baswedan menetapkan status Provinsi DKI Jakarta sebagai tanggap darurat bencana COVID-19.

Status ini berjalan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang mengacu pada kondisi penularan virus corona di ibu kota.

"Pada hari ini kita menetapkan (status) Jakarta sebagai tanggap darurat bencana COVID-19. Ini ditetapkan 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Penetapan status tanggap bencana diambil lantaran Jakarta saat ini dihadapkan pada situasi yang sangat berbeda dari satu atau dua pekan sebelumnya.

Sebab, jumlah kasus yang disampaikan hingga Jumat (20/3) berada pada angka yang tinggi.

Mengacu pada data laman resmi COVID-19 DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data tanggal 20 Maret 2020, pukul 18.00 WIB, Jakarta punya 224 kasus positif.

Dengan rincian 125 dirawat, 66 melakukan isolasi mandiri, 13 orang sembuh, dan 20 jiwa meninggal dunia.

Seruan Hentikan Kegiatan Perkantoran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta seluruh kegiatan perkantoran disetop untuk sementara waktu.

Anies Baswedan juga meminta perkantoran menutup fasilitas operasional dan beralih berkegiatan usaha dari rumah.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan kantornya bisa mengurangi jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional sampai batas minimal.

Baca: 45 Anggota DPRD Madiun Diisolasi Diri Setelah Kunker ke Jawa Barat

Hal tersebut dituangkan dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

Seruan ini berlaku terhitung mulai 20 Maret hingga 2 April 2020 atau selama 14 hari.

"Kepada dunia usaha, kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Ini statusnya seruan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020) petang.

Baca: Cegah Corona, Kosgoro 1957 Bagikan Ribuan Masker di Bundaran HI

Lewat seruan tersebut, Anies Baswedan meminta perkantoran mendorong sebanyak mungkin karyawannya bekerja dari rumah.

Anies Baswedan juga mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

"Kita berharap ini semua ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," kata Anies Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini