TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana di seluruh wilayah DKI Jakarta, sehubungan dengan makin meluasnya penyebaran wabah virus corona (covid-19) di wilayah ini.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu 21 Maret 2020 kemarin menyebutkan, total kasus virus corona di seluruh Indonesia mencapai 451 kasus. Sebanyak 81 kasus diantaranya merupakan kasus temuan baru di berbagai kota.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menyatakan, kasus virus corona terbanyak terjadi di DKI Jakarta, mencapai 267 kasus.
Korban meninggal di DKI Jakarta tercatat 23 orang dan 17 orang dinyatakan sembuh.
Di akun fanpage resminya di Facebook, Gubernur Anies Baswedan sendiri yang mengumumkan status tanggap darurat bencana virus corona di DKI Jakarta, Sabtu 21 Maret 2020 kemarin.
Berikut isi lengkap pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan:
Jakarta ditetapkan sebagai TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19, untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI-Polri untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19, tapi kami tidak bisa bekerja sendiri.
Social Distancing/ Jaga Jarak Aman harus dikerjakan oleh SEMUA pihak secara disiplin.
Anda bisa ikut bertanggung jawab dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Baca: UPDATE Kasus Virus Corona, Total 450 Kasus, 38 Orang Meninggal, 20 Sembuh
Kami memohon kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, organisasi keagamaan, untuk bersama-sama melindungi warga Jakarta.
Baca: Kepala BNPB: Presiden Jokowi Instruksikan Tidak Ada Lockdown
Kami menyerukan seluruh kegiatan perkantoran dan tempat hiburan di Jakarta untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan sebisa mungkin lakukan kerja di rumah mulai hari Senin untuk dua pekan ke depan.
Mulai hari Senin depan Pemprov DKI juga kembali menerapkan pembatasan di transportasi publik, membatasi jumlah penumpang dengan menjaga jarak dan dan jam operasional.
Transportasi publik hanya digunakan untuk kepentingan mendesak yang mengharuskan pergi ke luar.
Hubungi hotline #JakartaTanggapCorona di 112 / 0813 8837 6955 atau kunjungi corona.jakarta.go.id, jika memiliki pertanyaan seputar COVID-19.