News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Corona, Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat, Spa, Diskotek, hingga Tempat Fitnes di Jakarta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi diskotek

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.

Hal ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan pihaknya telah menutup tempat hiburan sejak kemarin, (23/3/2020).

Di antaranya tempat karaoke, spa, panti pijat, fitnes, biliar, boling, dan lainnya.

"Di surat edaran Dinas Pariwisata DKI, mulai panti pijat, karaoke keluarga atau komersil," kata Arifin, saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).

"Selanjutnya ada tempat biliar, boling, spa, bioskop, dan tempat bermain anak. Pokoknya yang jadi tempat berkumpul banyak orang," tambahnya.

Satu di antara tempat hiburan yang ditutup di wilayah Jakarta Pusat, yakni karaoke dan spa hotel Emporium.

Arifin menyatakan, penutupan tempat hiburan tersebut tepatnya dilakukan sejak kemarin (23/3/2020) hingga (5/4/2020).

"Tempat itu ditutup sejak kemarin sampai 5 April 2020," kata Arifin.

Selama penutupan, lanjutnya, pihak Satpol PP terus memantau tempat hiburan tersebut.

"Tentu, kami mulai hari ini terus melakukan pengawasan dan pemantauan sampai tanggal yang ditentukan," jelas Arifin.

Arifin melanjutkan, penutupan tersebut dilakukan sesuai instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, guna melawan virus corona (Covid-19).

"Iya benar, kemarin kami dari pihak Satpol PP DKI melaksanakan instruksi Gubernur DKI untuk menutup tempat hiburan di hotel Emporium," kata Arifin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini