TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperpanjang waktu penghentian kebijakan ganjil-genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.
Penghentian kebijakan gage tersebut akan diperpanjang 6 hari lagi dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Semula, penghentian sementara kebijakan gage yang sebelumnya akan berakhir 30 Maret 2020 kini diperpanjang menjadi sampai 5 April 2020
"Iya betul penonaktifan gage diperpanjang hingga 5 April mendatang ya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada awak media, Selasa (24/3/2020).
Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan
Fahri tidak membeberkan lebih lanjut terkait alasan perpanjangan kebijakan ganjil-genap tersebut.
Namun, keputusan tersebut disinyalir masih terkait meminimalisir penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang terus bertambah.
Sebagai informasi, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap memang tidak bakal berlaku.
Namun demikian, pelanggaran lalu lintas lain tetap bakal ditindak oleh pihak kepolisian.
Termasuk juga, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).