News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon Jadi TPU Pasien Corona: Syarat Hingga APD Bagi Petugas Makam

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi pemakaman tunawan di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (27/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait tata cara pemakaman atau pemulasaraan jenazah warga yang wafat akibat virus corona (Covid-19).

Update Corona di Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, salah satu pihak yang diajak berdiskusi itu ialah pemuka agama.

Sebab, ada perlakukan khusus yang harus diterapkan bagi warga yang wafat akibat terinfeksi virus asal Wuhan, Tiongkok ini.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penularan virus corona agar penyebarannya tak semakin meluas.

"(Kami berkoordinasi) dengan para pemuka agama untuk membuat standar operasinya," ucapnya, Selasa (24/3/2020).

Tak hanya itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua rumah sakit yang menangani pasien terkait corona.

Pasalnya, perlakukan khusus harus dilakukan sejak pasien itu dinyatakan meninggal dunia di kamar isolasi hingga proses pemandian jenazahnya.

"Dari situ akan dilakukan sesuai SOP dan memang perlakukannya kita juga sediakan peti jenazah oleh Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur sebagai lokasi khusus untuk memakamkan jenazah warga yang meninggal karena Covid-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemakaman (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota) yaitu di Pondok Ranggon, kemudian saat ini dibuka di Tegal Alur," tuturnya.

Halaman selanjutnya >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini