News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Gubernur DKI Jakarta

Voting Wagub Kembali Ditunda, DPRD DKI: Sebenarnya Panitia Sudah Siapkan Protokol Kesehatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI tangguhkan pemilihan wakil gubernur DKI hingga 6 April 2020, alias dua pekan ke depan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan sesungguhnya tim panitia pemilihan telah siap jika agenda tersebut dilangsungkan Jumat (27/3) besok.

Kata dia, kesiapan protokol pencegahan virus corona sudah selesai disusun dan tinggal diterapkan.

"Gini sebenarnya panlih juga telah siap sesuai dengan protokol pencegahan corona," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020).

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Begini Cara Membuat Disinfektan Sendiri di Rumah

Protokol tersebut meliputi berbagai macam teknis mulai dari pemeriksaan mereka yang datang saat pertama kali masuk ke gedung DPRD DKI, pemeriksaan kembali ketika masuk ruang paripurna, hingga menyiapkan dokter di lokasi.

"Itu secara protokol atas yang disampaikan oleh panlih. Panlih menurut saya sudah sangat siap. Kapan saja pemilihan dia siap," ungkapnya.

Terlebih jumlah undangan juga dibatasi. Jarak antar kursi juga direnggangkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kepadatan ketika pemilihan berlangsung.

Baca: Patuhi Pemerintah, DPRD Putuskan Agenda Voting Suara Wagub DKI 6 April

Jumlah undangan dibatasi sekitar 120 - 150 orang, termasuk 104 anggota DPRD DKI dan perwakilan eksekutif semisal Gubernur Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah, dan para walikota di Jakarta.

"Jumlah undangan pasti dibatasi nggak seperti biasanya. Yang jelas di bawah 200 orang, bisa cuma 120 - 150 undangan," ucap Taufik.

Diketahui, Badan Musyawarah DPRD DKI akhirnya putuskan rapat pemilihan wakil gubernur DKI jatuh pada 6 April 2020. Artinya, agenda yang semula digadang bakal dihelat pada Jumat (27/3) besok akan kembali ditunda.

Tanggal ini disepakati oleh seluruh anggota Bamus karena mengacu pada Surat Edaran Gubernur DKI Anies Baswedan tentang penetapan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, termasuk perihal seruan work from home (WFH) dan larangan menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian.

Selain itu, DPRD DKI juga menimbang Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 soal larangan kegiatan keramaian, serta Instruksi Presiden perihal poin serupa.

"Rapat hari ini Bamus menetapkan untuk rapat peripurna pemilihan wagub dilaksanakan pada tanggal 6 April, setelah habis masa edaran," ujar Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini