“Kami di sini (pemerintahan) menyiapkan semua langkah-langkah mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi di Ibu Kota.”
“Karena kita tahu hari ini saja, per 28 Maret 2020, jumlah kasus di Jakarta yang positif Covid-19 menjadi 603 kasus, dengan 62 orang meninggal."
"Dan dari 603 kasus positif, ada 61 tenaga medis yang terpapar di 26 Rumah Sakit di Jakarta,” tambahnya.
Dengan situasi itu, semua kemungkinan terburuk bisa saja terjadi dan perlu diantisipasi.
Karena itu, Anies Baswedan menyebut pembatasan interaksi (social distancing) maupun pembatasan operasional sarana dan prasarana publik yang dikelola DKI menjadi amat penting.
Misalnya, jadwal pengoperasian Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT dari pukul 08.00 sampai 20.00.
Baca: Jokowi Buka Data Mudik di Tengah Wabah Corona: Sudah 978 Bus Angkut 14 Ribu Orang ke Daerah
Kemudian DKI Jakarta juga memperpanjang masa penutupan 20 tempat wisata yang dikelolanya sampai 19 April 2020.
“Kegiatan belajar-mengajar (KBM) dan juga tempat wisata diperpanjang. Semuanya mengikuti status Tanggap Darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Baswedan Pakai Anggaran Formula E untuk Tangani Pandemi Covid-19