"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.
Heri menjelaskan kecelakaan maut di perumahan Lippo Karawaci, tepatnya di depan rumah nomor 815.
"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," tutur Heri.
Sampai di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre.
Baca: Bocah Berusia 11 Tahun Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Menderita DBD di Pamekasan
Baca: Legislator PPP Ingatkan Kinerja DPR Tak Boleh Terbengkalai karena Covid-19
Baca: Lelang Satu Hati Lawan Corona Ala Persija, Sepatu Riko Simanjuntak Dibuka pada Harga Satu Juta
Saat itu, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.
"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan."
"Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.
Polisi telah mengamankan Aurelia di Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman lebih lanjut.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dulu sementara di Polres," beber Heri.
Aurelia Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.
Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.
Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.