News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

198 RT di 40 Kelurahan Jakarta Timur Ingin Karantina Wilayah Cegah Penyebaran Virus Corona

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KARANTINA WILAYAH - Warga RW 11 Kampung Jaha, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi menutup akses jalan yang masuk ke wilayahnya dalam rangka 'karantina lokal'

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona atau (Covid-19).

Salah satu klausul dalam kebijakan itu yakni karantina lokal boleh dilakukan sampai tingkat kecamatan. 

Baca: Terbitkan Perppu 1/2020, Pemerintah Tambah Belanja APBN 2020 Sebesar Rp 405,1 Triliun

Untuk tingkat Provinsi, kepala daerah perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat.

Setelah keputusan itu bergulir, Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengungkapkan jumlah warganya yang sepakat melakukan karantina wilayah di permukimannya terus bertambah.

Muhammad Anwar mengatakan hingga Senin (30/3/2020) tercatat 23 dari 65 Kelurahan, 56 RW, dan 111 RT melakukan karantina wilayah.

"Sementara di tanggal 31 Maret terdapat penambahan di 20 kelurahan, 79 RW, dan 87 RT," kata Anwar saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020).

Bila ditotal sudah 43 Kelurahan, 135 RW, dan 198 RT di yang melakukan karantina wilayah berdasarkan kesepakatan para warga dan pengurus RT/RW.

Sementara untuk mekanisme karantina wilayah yang dilakukan yakni berupa pembatasan akses keluar-masuk dan penyemprotan disinfektan.

"Ada juga yang melakukan imbauan penerapan isolasi dan penyemprotan disinfektan di rumah masing-masing warga," ujarnya.

Di antara warga yang sudah melakukan karantina wilayah yakni RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar.

Sejak Sabtu (28/3/2020) mereka sepakat hanya memfungsikan satu akses keluar-masuk menuju permukimannya.

Mereka setuju melakukan karantina wilayah usai Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan satu warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan lima Wali Kota agar membatasi gerak warga di wilayah yang tercatat kasus Positif Covid-19.

Baca: Kasus Oknum Polisi Gresik Diduga Cabuli Mertuanya: Terancam 9 Tahun Penjara, Digugat Cerai Istri

Pasien dalam pengawasan (PDP), dan ODP guna mencegah jumlah pasien positif Covid-19 bertambah di tengah keterbatasan tenaga medis.

"Nah saya mau minta kepada para Wali Kota untuk menggerakan jajaran di bawahnya dari mulai Camat, Lurah, RW, RT bahkan termasuk mungkin karang taruna, untuk membuat batas-batas menjaga wilayah bersih tidak tertular," tutur Anies, Selasa (31/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Wali Kota Jakarta Timur Sebut 198 RT di 40 Kelurahan Telah Terapkan Karantina Wilayah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini